114.409 Nasabah UMKM Sumbar Dapat Penundaan Bayar Cicilan

Dampak Covid-19 sumbar

Ilustrasi (Foto: Dok. OJK)

Langgam.id - Sebanyak 114.409 nasabah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sumatra Barat mendapatkan restrukturisasi atau penundaan pembayaran cicilan kredit menyusul dampak Covid-19 yang ikut memukul sektor UMKM.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar Misran Pasaribu mengatakan sampai 18 September 2020, sebanyak 114.409 debitur bank umum dan BPR di daerah itu mendapatkan persetujuan penundaan pembayaran cicilan sebagai dampak pandemi Covid-19.

"Sebagian besar pelaku usaha terdampak sudah mendapatkan persetujuan restrukturisasi dari lembaga jasa keuangan (perbankan)," katanya, Sabtu (3/10/2020).

Ia menyebutkan penundaan pembayaran cicilan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Beleid ini mengatur kebijakan bagi bank dan lembaga jasa keuangan untuk mendukung stimulus bagi pertumbuhan ekonomi kepada pelaku usaha terdampak, terutama UMKM.

Dari total 114.409 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp7,13 triliun, rinciannya adalah sebanyak 110.142 debitur merupakan nasabah bank umum dengan pinjaman Rp6,79 triliun, dan nasabah BPR sebanyak 4.267 debitur dengan pinjaman Rp340 miliar.

Adapun, OJK mencatat jumlah UMKM terdampak akibat pandemi Covid-19 di Sumbar mencapai 223.125 nasabah dengan rincian sebanyak 198.704 debitur merupakan nasabah bank umum dengan pinjaman mencapai Rp9,75 triliun.

Kemudian, sebanyak 24.421 debitur adalah nasabah BPR dengan pinjaman sebesar Rp823 miliar. Total pinjaman nasabah UMKM terdampak mencapai Rp10,57 triliun.

Misran mengatakan pelaku usaha yang merasa usahanya terdampak dan butuh penundaan bayar cicilan pinjaman untuk segera melapor ke bank pemberi pinjaman dan melaporkan kondisi keuangannya.

"Belum tentu semua debitur yang mengajukan penundaan akan disetujui, tergantung kondisi keuangan dan usahanya menurut penilaian bank maupun perusahaan pembiayaan,” katanya. (HFS)

Baca Juga

Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Lubuk Raya Mandiri, Nasabah Diminta Tenang
Gubernur Dorong OJK Kejar Inklusi Keuangan Sumbar 90 Persen
Gubernur Dorong OJK Kejar Inklusi Keuangan Sumbar 90 Persen
Roni Nazra Resmi Dikukuhkan Sebagai Kepala Perwakilan OJK Sumbar
Roni Nazra Resmi Dikukuhkan Sebagai Kepala Perwakilan OJK Sumbar
OJK Nilai Kinerja Perbankan Sumbar 2023 Tumbuh Positif
OJK Nilai Kinerja Perbankan Sumbar 2023 Tumbuh Positif
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Awal 2024, OJK Nilai Industri Perbankan Tangguh Terhadap Ketidakpastian Global
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Nilai Kinerja Perbankan Sumbar Tumbuh Positif