Langgam.id - Plt Wali Kota Padang Hendri Septa menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 112 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemko Padang formasi tahun 2019 di Balai Kota Padang, Rabu (3/3/2021).
Hendri mengharapkan kepada 112 orang yang telah resmi diangkat sebagai PPPK tersebut mampu menjalankan amanah dan kewajiban sebagai pelayan publik yang prima di Pemko Padang.
"Diharapkan bagi PPPK agar nantinya mampu dan ikut membawa perubahan birokrasi ke arah yang lebih baik. Tanamkan dalam hati kita bahwa melayani publik atau masyarakat itu merupakan pekerjaan yang mulia. Jadilah pelayan publik yang baik dan mengayomi," ujar Hendri.
Pada kesempatan itu, Hendri mengingatkan bahwa saat ini tantangan kehidupan dikarenakan pengaruh globalisasi semakin berat. Tidak hanya dari segi teknologi, namun banyaknya inovasi yang terus berkembang menjadi tolak ukur keberhasilan suatu tempat atau daerah dalam mengedepankan efisiensi dan efektivitas. Baik itu pada aspek pelayanan maupun kinerja.
Baca juga: Dongkrak PAD, Kolam Renang Teratai Padang Dilengkapi Waterboom Mini
"Saya berharap, bapak ibu semua bisa beradaptasi dengan cepat dan menunjukkan kinerja yang bagus di instansi kerja masing-masing. Semoga hadirnya kita sebagai PPPK akan memperkuat dan meningkatkan kinerja Pemko Padang secara umum," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Suardi mengatakan, bahwa peserta seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemko Padang formasi 2019 terdiri dari tenaga honorer yang sudah lama mengabdikan dirinya di lingkungan Pemko Padang.
Ia menambahkan, peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi manajerial, teknis dan sosio kultural sebenarnya berjumlah 151 peserta. Namun yang dinyatakan lulus sebanyak 112 orang dan hari ini menerima SK pengangkatan sebagai PPPK di Pemko Padang.
Ia mengungkapkan, seluruh proses seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan pihaknya bekerja sama dengan BKN. Dimana seleksi administrasi dilaksanakan pada 8-17 Februari 2019 silam bertempat di ruangan CAT BKPSDM Padang. Selanjutnya peserta yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dan wawancara pada 23-24 Februari 2019.
Baca juga: 2 Ribu Pedagang Pasar Raya Padang Bakal Disuntik Vaksin Covid-19
"112 orang yang lulus tersebut terbagi mengisi formasi untuk tenaga guru sebanyak 98 orang, penyuluh pertanian 3 orang dan tenaga kesehatan 1 orang," ujarnya.
Suardi mengatakan, masa kerja bagi PPPK di lingkungan Pemko Padang hanya 5 tahun. Yaitu terhitung dengan perjanjian kerja mulai Januari 2021 sampai dengan Desember 2025. Untuk status kesejahteran yakni gaji dan tunjangan bagi mereka sama dengan PNS, cuma uang pensiun yang tidak ada.
"Jadi, jika masa kontrak kerja berakhir, mereka dapat mengikuti tes kembali untuk memperpanjang kontrak sebagai PPPK. Dengan catatan tidak melewati batas usia pensiun," sebutnya.
Sementara itu terang Suardi, untuk disiplin bagi PPPK ini sama dengan PNS sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. (*/yki)