11 Orang Tewas di Tambang Emas Diduga Ilegal di Solok

11 Orang Tewas di Tambang Emas Diduga Ilegal di Solok

Tambang ilegal di Pasaman Barat. (Ist)

Langgam.id – Sebanyak 11 orang dilaporkan tewas tertimbun di lokasi tambang emas diduga ilegal di kawasan Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (26/9/2024) sore. Namun karena lokasi kejadian yang sangat jauh, proses evakuasi dan pencarian masih berlangsung hingga Jumat (27/9/2024).

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok, Irwan Efendi, membenarkan data sementara ada 11 orang yang telah dinyatakan meninggal dunia karena tertimbun.

“Sembilan orang lainnya alami luka-luka. Yang belum ditemukan belum dapat informasi,” kata Irwan, Jumat (27/9/2024) siang.

Irwan mengungkapkan akses ke lokasi medannya sangat sulit. Waktu tempuh juga cukup lama dari perkampungan.

“Jadi kami jelaskan, karena lokasi medan sangat sulit, empat jam ke lokasi dari nagari (desa),” ungkapnya.

Lanjut Irwan, tim telah bergerak ke lokasi. BPPB Kabupaten Solok masih himpun data pasti secara keseluruhan.

“Lokasi ini merupakan tambang, menurut masyarakat setempat ada potensi emas. Semacam tambang ilegal,” ujarnya. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
984 Huntara untuk Sumbar, Prabowo Perintahkan Rampung Sebelum Ramadan
Guillermo Fernandez Hierro dirumorkan akan pindah ke Semen Padang Fc
Eks Penyerang Atletico Bilbao Selangkah Lagi Berseragam Semen Padang Fc
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa fenomena amblesan (sinkhole) di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua,
Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025