102 Kelurahan di Kota Padang Sudah Bebas Covid-19

Langgam.id-covid-19

Ilustrasi stop covid-19. [foto: canva.com]

Langgam.id – Sebanyak 102 kelurahan di Kota Padang sudah bebas dari covid-19. Sementara itu, tambahan kasus baru dan sembuh tidak ditemukan pada Senin (20/12/2021).

Berdasarkan data di situs Dinas Kesehatan Kota Padang, masih ada dua kelurahan yang masih ditemukan pasien covid-19 pada hari ini.

Kelurahan tersebut yaitu Korong Gadang di Kecamatan Kuranji dan Bungus Timur di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

Dinkes menyebut, sisa dua kasus covid-19 tersebut, semuanya kasus konfirmasi bergejala. Saat ini kedua pasien sedang menjalani isolasi.

Kemudian, tidak adanya tambahan kasus baru membuat total konfirmasi positif covid-19 di Kota Padang saat ini ada 42.240 kasus.

Selanjutnya, tidak adanya kasus sembuh membuat totalnya ada 41.684 kasus.

“Total kasus meninggal 554 orang,” ungkap Dinkes.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Padang Sisa 4 Orang, 100 Kelurahan Zona hijau

Sementara itu terang Dinkes, kasus suspek di Kota Padang berjumlah 15 kasus. Rinciannya, 5 kasus dirawat dan 10 kasus isolasi.

Sedangkan pelaku perjalanan yang dipantau oleh Dinkes adalah 0 orang dengan total semua pelaku yang sudah selesai dipantau 8.007 orang.

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana