100 TPS di Sumbar Hari Ini Gelar Pemungutan Suara Ulang

100 TPS di Sumbar Hari Ini Gelar Pemungutan Suara Ulang

Maket Tempat Pemungutan Suara (TPS) milik KPU Sumbar (Foto: FZ / Langgam.id)

Langgam.id - Sebanyak 100 tempat pemungutan suara (TPS) di 15 kabupaten dan kota di Sumatra Barat (Sumbar) hari ini, Sabtu (27/4/2019) menggelar pemungutan suara ulang (PSU)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Gebril Daulay mengatakan PSU digelar berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Menurutnya, PSU digelar rata-rata karena kekeliruan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengizinkan pengguna KTP yang bukan penduduk setempat untuk mencoblos.

“Seharusnya, dalam aturan boleh memilih bagi yang bukan penduduk setempat dengan menggunakan kartu pindah memilih A5,” ujar Gebril, Kamis (25/4/2019).

Untuk PSU tersebut, menurutnya, petugas KPPS sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih. Sesuai aturan, pelaksanaan PSU terakhir 27 April 2019. “PSU maksimal sepuluh hari setelah pemungutan suara. Itu aturannya."

Sebelumnya, pada Jumat (26/4/2019), satu TPS sudah menggelar PSU. Yakni, TPS 03 Saniang Baka, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Bersama 100 TPS yang menggelar PSU pada Sabtu ini, total ada 101 PSU di Sumbar.

Dari 101 TPS, PSU terbanyak terjadi di Kota Padang, yaitu 46 TPS. Selain itu, PSU juga diadakan di Kabupaten Solok Selatan sebanyak 14 TPS, Kabupaten Agam 10 TPS, Kabupaten Pasaman Barat sembilan TPS, Kabupaten Lima Puluh Kota enam TPS dan Kabupaten Sijunjung lima TPS.

Di samping itu, juga Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Solok masing-masing dua TPS. Serta,
Kota Solok, Payakumbuh, Sawahlunto, Bukittinggi, Kabupaten Padang Pariaman, Pasaman dan Tanah Datar, masing-masing satu TPS.

Hanya ada empat daerah yang tidak melaksanakan PSU di Sumbar, yaitu Kabupaten Pesisir Selatan dan Dharmasraya serta Kota Pariaman dan Padang Panjang.

Logistik untuk PSU, kata Gebril, sudah disiapkan dan didistribusikan. “Logistiknya sudah kita dapatkan dari KPU RI."

Surat suara untuk PSU, menurutnya, sudah disiapkan sebelumnya. “Sudah ada 1.000 surat suara caleg per Daerah Pemilihan (Dapil) dan 1.000 untuk surat suara presiden per kabupaten/kota. Itu memang diperuntukkan ketika ada PSU,” jelasnya. (Rahmadi/FZ)

Daftar TPS yang melaksanakan PSU kilik

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Ketua KPU Bukittinggi
Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Bukittinggi, Beni Aziz: Saya Hormati Keputusan DKPP
KPU Bukittinggi dicopot
Salah Terima Pendaftaran Partai Berkonflik, Ketua KPU Bukittinggi Dicopot DKPP
Bentak Emil Salim, Arteria Dahlan Ternyata Asli Tanah Datar
Bentak Emil Salim, Arteria Dahlan Ternyata Asli Tanah Datar
20 Caleg Terpilih DPRD Kota Pariaman Ditetapkan, Kursi 4 Partai Sama Terbanyak
20 Caleg Terpilih DPRD Kota Pariaman Ditetapkan, Kursi 4 Partai Sama Terbanyak
25 Anggota DPRD Solok Selatan Ditetapkan, Golkar Masih Memimpin
25 Anggota DPRD Solok Selatan Ditetapkan, Golkar Masih Memimpin
Ditetapkan KPU, Ini 35 Nama Caleg DPRD Kabupaten Pasaman Terpilih
Ditetapkan KPU, Ini 35 Nama Caleg DPRD Kabupaten Pasaman Terpilih