Langgam.id - Puluhan mahasiswa melakukan unjuk rasa terkait temuan adanya dugaan penyelewengan dana covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar), Senin (8/3/2021). Mahasiswa ini tergabung dalam Aliansi Intelektual Lintas Organisasi Kepemudaan.
Ada dua lokasi yang dituju para mahasiswa dalam aksinya, yaitu Kantor Gubernur Sumbar dan Polda Sumbar. Mahasiswa ini menuntut kasus dugaan penyelewengan dana covid-19 ini diselesaikan dengan tuntas.
Baca juga: Demo Mahasiswa Soal Kasus Dana Covid-19 Bergeser ke Mapolda Sumbar
Bahkan mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa turun ke Sumbar untuk ambil bagian dalam dugaan kasus ini. Menurut Koordinator Aksi, Fikri Aldi, meskipun dana tersebut dikembalikan, mestinya harus diusut tuntas.
"Ini jelas merugikan negara, merugikan masyarakat Sumbar. Nah ini kami bergerak atas dasar kepedulian kami sebagai generasi bangsa, generasi muda Sumbar," kata Fikri di sela aksinya.
Berikut tuntutan mahasiswa dalam kasus dugaan dana covid-19 di Sumbar
1. Kami elemen Aliansi Intelektual Lintas Organisasi Kepemudaan meminta seluruh stakeholder yang berwenang mengusut tuntas persoalan ini, serta meminta melakukan investigasi dan melakukan langkah-langkah hukum secepat mungkin agar kasus ini terang benderang serta memberikan sangsi yang setimpal kepada pelaku dan penggelapan uang negara karena telah merugikan negara dan masyarakat Sumbar.
2. Meminta pemerintah daerah untuk terbuka menjelaskan dan mengklarifikasi perkembangan kasus korupsi dana covid-19 yang melibatkan pejabat daerah provinsi Sumbar yang selama ini tertutup di media masa dan elektronik.
3. Kami menilai tim Pansus yang di bentuk DPRD Provinsi Sumbar bekerja dengan mandul, terbukti sampai hari ini belum ada hasil dari kinerja tim Pansus tersebut.
4. Mengusut tuntas secara transparan aliran dana korupsi covid-19 secara terbuka kepada publik, yang melibatkan oknum pejabat pemerintah daerah dan dan jaringannya.
5. Meminta Kapolda Sumbar untuk tidak menutup mata akan persoalan ini dan memerintahkan jajarannya untuk segera dan melakukan penyelidikan dan memproses langkah-langkah hukum secepatnya tanpa menunggu hasil investigasi pansus yang di bentuk DPRD Provinsi Sumbar.
6. Meminta gubernur dan wakil gubernur yang baru beserta jajaran untuk berkomitmen terbuka dan transparan untuk tidak melindungi oknum yang terlibat dan menyelesaikan kasus ini dalam 100 hari kerja terhitung mulai dilantik.
7. Meminta pemerintah daerah untuk menon-aktifkan sementara dari jabatannya, bagi seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi dana covid-19 Provinsi Sumbar.
8. Meminta gubernur dan wakil gubernur untuk berkomitmen perang terhadap korupsi dan menyelesaikan beberapa kasus dugaan korupsi dibawah payung pemerintah daerah provinsi sumatera barat (dalam fakta integritas yang ditanda tangani bersama aliansi pemuda).
9. Mengecam fraksi besar yang ada di DPRD provinsi Sumbar serta mengajak tim Pansus untuk tidak berdamai dengan praktek KKN yang merugikan negara dan masyarakat Sumatera Barat dan berupaya me-lobi untuk dibawa ke ranah hukum.
10. Mengajak seluruh elemen masyarakat Sumatera Barat untuk sama-sama berpartisipasi aktif di media sosial media elektronik serta turun kejalan mengawal proses ini agar kasus yang merugikan negara dan masyarakat Sumatera Barat ini tidak hilang di telan bumi akibat proses- proses politik yang merugikan masyarakat. (Irwanda/ABW)