Langgam.id - Polisi menangkap 10 orang preman pelaku pungutan liar (pungli) Padang Pariaman. Beberapa dari mereka juga kedapatan bermain judi.
"Dari sepuluh orang tersebut, diketahui enam orang diantaranya kedapatan tengah berjudi," kata Kasubbag Humas Polres Padang Pariaman AKP Emel, Rabu (16/6/2021).
Razia itu dilakukan pada Selasa (15/6/2021) di sejumlah lokasi berbeda. Para preman itu melakukan pungli terhadap sopir truk di tempat umum dan di sejumlah di pabrik.
“Untuk total barang bukti pungli yang diamankan jumlahnya adalah Rp573.500," ujar Amel.
Dia menjelaskan, enam pelaku judi itu ditangkap saat berkumpul di sebuah warung di Korong Kali Air Nagari Sungai Buluah Barat, Batang Anai, Padang Pariaman.
“Namun saat dihampiri, 6 orang tersebut didapati sedang bermain permainan judi jenis KOA dengan uang sebagai taruhanya di warung tempat orang tersebut berkumpul," ungkapnya. (*ABW)