Langgam.id - Sebanyak 10 orang penunggu dari keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang dinyatakan positif covid-19. Hasil ini didapat pasca kebijakan larangan jam besuk dan wajib tes swab PCR terhadap penunggu dari keluarga pasien diberlakukan mulai Senin (3/5/2021).
Direktur Utama RSUP M Djamil Padang, Yusirwan Yusuf mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan tes swab PCR terhadap 200 orang dari keluarga pasien. 10 orang di antaranya dinyatakan positif covid-19.
"Semuanya berstatus orang tanpa gejala (OTG), ini tentu sangat berbahaya kalau tidak cepat ditanggulangi," kata Yusirwan kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, RSUP M Djamil Padang Tiadakan Jam Besuk Pasien
Yusirwan mengungkapkan lantaran 10 orang itu berstatus OTG, maka pihaknya tidak berhak melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan. Sebab sesuai aturan yang dirawat hanya yang mengalami gejala ringan hingga berat.
"Untuk yang OTG ini penanganan kami telepon langsung dinas kesehatan di daerah asal. Selanjutnya dibawa dengan mobil ambulans ke daerah masing-masing," jelasnya.
Terkait kebijakan wajib tes swab PCR, Yusirwan meminta keluarga pasien bisa memaklumi. Karena dengan kondisi lonjakan kasus positif covid-19 sekarang kebijakan mesti diambil.
"Saat ini, ada dua tempat yang menjadi tempat keluarga pasien menunggu kita kosongkan, termasuk tempat-tempat lain yang biasa ramai oleh keluarga pasien," ujarnya. (Irwanda/ABW)