Langgam.id - Satu pasangan calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Kota Bukittinggi lolos verifikasi faktua. Sementara, dua pasangan lagi harus melakukan perbaikan. Demikian hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi pada Senin (20/7/2020).
Rapat pleno terbuka itu dihadiri masing-masing tim pendukung bakal pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi, Bawaslu Bukittinggi, PPK dan PPS se-Bukittinggi.
Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura, mengatakan sesuai hasil rekapitulasi yang telah selenggarakan, pasangan yang memenuhi syarat adalah Ramlan Nurmatias- Syahrizal Datuak Palang Gagah. "Sementara pasangan yang dua lagi harus melakukan perbaikan,"katanya Selasa (21/7/2020).
Bakal Calon Wali Kota Bukittinggi dari jalur independen Ramlan Nurmatias-Syahrizal Datuak Palang Gagah, berhasil mengumpulkan berkas dukungan di atas ambang batas syarat dukungan perseorangan sebesar 11.958, sedangkan syarat minimal adalah 8.145 dukungan.
Sebaran dukungan bagi Ramlan-Syahrizal ada di Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (6041), Aua Birugo Tigo Baleh (2248) dan Guguk Panjang (3669). Sementara total yang diberikan Ramlan sebelumnya adalah 21.975 berkas dukungan.
Dua pasangan lainnya adalah Martias Tanjung - Taufik Dt Nan Laweh dan M.Fadhli-Yon Afrizal gagal melewati verifikasi awal karena jumlah dukungan yang diserahkan tidak memenuhi syarat minimal.
Martias Tanjung-Taufik Nan Laweh menyerahkan sebanyak 9827 berkas. Sedangkan yang memenuhi syarat, hanya 854 berkas. Sebaran Kecamatannya berada di Guguk Panjang (358), Mandiangin Koto Salayan (386) dan Aua Birugo Tigo Baleh (110).
Pasangan lainnya, M.Fadhli-Yon Afrizal menyerahkan berkas sebanyak 8991 dengan hasil sah yang dinyatakan KPU sebanyak 1.517. Dukungan pasangan ini tersebar di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (644), Aua Birugo Tigo Baleh (241) dan Guguk Panjang (632).
"Pada masa perbaikan paslon yang berkasnya tidak memenuhi syarat minimal dilakukan pada 25-27 Juli 2020. Perbaikannya sesuai kekurangan berkas yang dikalikan dua," katanya.
Pasangan Martias Tanjung-Taufik harus menyerahkan tanda dukungan sebesar 14.582 lagi, sementara M.Fadhli-Yon Afrizal sebanyak 13.256 berkas. Berkas dukungan ini mesti diserahkan untuk perbaikan agar dapat mempertahankan peluang menjadi wali kota dan wakil wali kota. (Rahmadi/SS)