1 Orang Kontak Pasien Positif Corona, 51 ABK dan Penumpang Kapal Ambu-ambu Dikarantina

51 ABK dan Penumpang Kapal Ambu-ambu Dikarantina di Padang

Ilustrasi - Salah satu kapal penumpang ke Kabupaten Kepulauan Mentawai dari Kota Padang (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id – Sebanyak 51 Anak Buah Kapal (ABK) dan penumpang KMP Ambu-ambu yang melayani rute Padang-Mentawai dikarantina di Balai Diklat Kementerian Agama (Kemenag) di Padang Padang Baru, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Puluhan orang itu dikarantina karena diketahui 1 orang yang berada di atas kapal tersebut pernah kontak dengan pasien positif Virus Corona (Covid-19).

Dokter Jaga Balai Diklat Kemenag, Doni Andika Putra mengatakan, penumpang kapal KMP Ambu-ambu awalnya berangkat dari Padang ke Mentawai, Selasa (19/5/2020).

Kapal itu sampai di Mentawai, Rabu (20/5/2020), namun tidak bisa masuk Mentawai karena diketahui salah satu penumpangnya kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Kemudian, kapal itu diminta untuk kembali ke Padang, sampai di Padang Jumat (22/5/2020) pagi.

Selama berada di wilayah Mentawai, para ABK ataupun penumpang tidak ada yang dibolehkan turun dari kapal.

 Saat ini, kata Doni, status puluhan orang itu masih Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Orang Tanpa Gejala (OTG) juga karena ada yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

“Perlu diketahui bahwa penumpang dan ABK KMP Ambu-ambu, hingga saat ini belum ada satupun yang dinyatakan positif Covid-19,” ujar Doni kepada Langgam.id, Jumat (22/5/2020).

Untuk pengambilan swab, kata Doni, hingga saat ini baru terhadap sebagian orang yang dilakukan, karena batas waktu pengiriman sampel ke laboratorium terbatas. “Batasnya (pengiriman sampel) jam 13.00 WIB. Tidak terkejar kita ambil swab semuanya. Besok akan kita lanjutkan,” jelas Doni.

Sementara, untuk hasil uji swab, menurut Doni akan keluar dalam jangka waktu paling cepat tiga hari.

Dari 51 ABK dan penumpang KMP Ambu-ambu tersebut, juga terdapat anak-anak dan orang lanjut usia. Mereka akan dikarantina hinga hasil uji swab keluar. Jika negatif setelah dua kali pemeriksaan, maka diperbolehkan pulang. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Kasus Internet Illegal Mentawai, Pakar Unand Ingatkan Pemerintah Proaktif Sediakan Akses Komunikasi
Kasus Internet Illegal Mentawai, Pakar Unand Ingatkan Pemerintah Proaktif Sediakan Akses Komunikasi
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen
DPRD Kota Padang Panggil Pertamina Terkait Pertalite Diduga Campur Semen