Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar) kembali menerapakan sekolah daring menyusul penetapan daerah itu sebagai zona merah covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota Indrawati mengatakan, pelaksanaan sekolah daring itu sesuai dengan SKB 4 Menteri dan Perda Nomor 6 Provinsi Sumatra Barat.
"Jika daerah dinyatakan zona merah covid-19, maka tidak diperbolehkan belajar tatap muka, karena sangat berisiko bila dilaksanakan. Karena kita mengutamakan keselamatan, kesehatan anak-anak dan guru,” katan Indrawari dikutip dari Tempo.co, Jumat (16/4/2021).
Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Bupati Limapuluh Kota nomor 420/903/3/DPK-LK/IV/2021 yang ditandatangani Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri pada 14 April 2021.
Dalam surat tersebut tertulis, berdasarkan hasil update zonasi indikator kesehatan masyarakat (IKM) pada minggu ke-57 pandemi covid-19 Sumbar, Limapuluh Kota dinyatakan masuk zona merah.
Baca juga: Kabupaten Limapuluh Kota Kembali Masuk Zona Merah Covid-19
"Berdasarkan itu, pelaksanaan belajar untuk saat ini dilakukan dari rumah sampai dengan daerah tersebut kembali ditetapkan zona kuning," ujarnya
Sementara Kepala SMP Negeri 1 Harau M Yusuf Lubis yakin pelaksanaan sekolah daring kali ini akan berjalan lancar mengingat pelaksanaan belajar daring sebelumnya telah berjalan dengan baik.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada siswanya yang dinyatakan positif Covid-19 sehingga pembelajaran tatap muka pada sebelumnya dapat berjalan dengan baik.
"Murid kami dari kelas VII sampai kelas IX itu berjumlah 977 orang. Alhamdulillah belum ada yang positif, semoga tidak ada sampai ke depannya," ujarnya.
Ia mengatakan salah satu program sekolah di Ramadan yang cukup terganggu dengan pelaksanaan belajar dari rumah tersebut adalah proses pelaksanaan tadarus yang sebelumnya ditargetkan bisa hatam di setiap harinya.(Tempo/Ela)