Langgam.id - Warga negara Amerika berinisial E (38) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur akhirnya ditetapkan tersangka. E dilaporkan telah menganiaya korban berinisial DCS (15), warga asli Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar).
Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi mengatakan, penetapan tersangka warga negara asing tersebut sesuai hasil penyelidikan. Korban dari aksi penganiayaan itu mengalami luka di bagian bibir. "Status sudah ditetapkan tersangka. Kami pemanggilan terhadap yang bersangkutan dengan status tersangka. Kami sudah panggil sekali, tapi melalui pengacaranya tidak datang," kata Tirto dihubungi langgam.id, Senin (6/7/2020).
Tirto mengungkapkan, dalam pekan ini pihaknya akan menjadwalkan kembali untuk pemanggilan ulang terhadap tersangka. "Dalam minggu ini kami panggil ya," ujarnya.
Kasus penganiayaan ini diketahui terjadi pada 30 Juni dan kemudian dilaporkan pada 1 Juli dengan nomor laporan LP/18/K/VII/2020/ tentang dugaan perkara penganiayaan. Penyebab penganiayaan tersebut karena korban dituduh telah membunuh anjing milik tersangka.
Baca Juga: WN Amerika Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur di Mentawai Gara-gara Anjing
Namun, kata Tirto, dari informasi warga anjing tersangka mati karena berkelahi dengan anjing lainnya. Korban yang melihat anjing tersangka mati di pinggir pantai, kemudian memberitahu kabar tersebut. "Anak ini memberitahu, tapi anak ini yang dituduh (membunuh). Anak ini kemudian dianiaya, dipukul beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka pada bibir atas dan bawah," katanya.
Tirto tidak tahu persis jenis anjing yang dimiliki tersangka, hingga akhirnya marah sampai nekad melakukan penganiayaan. Namun anjing tersebut cukup besar dan biasa dipelihara di kediaman tersangka. "Jenis anjing luar, ukuran cukup besar. Anjing ini berkelahi sama anjing kampung. Tapi kami penyidik hanya mengejar perbuatan pidana tersangka ini, tidak sampai cari tahu jenis anjingnya," tuturnya. (Irwanda/SS)