Langgam.id - Wali Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor:100.3.4/08-84 /VII/2023 tentang Partisipasi dalam Menyemarakkan Perayaan Hari Ulang Tahun Kota Padang ke-354 dan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Dalam surat edaran Wali Kota Padang tersebut, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh di depan rumah masing-masing untuk menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-78.
"Mulai besok, tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023, seluruh anggota Satpol PP wajib mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh di depan rumah masing-masing. Oleh karena itu, saya minta kebersamaan kita semua untuk menumbuhkan rasa nasionalisme secara masif di bulan Kemerdekaan," ucap Plt Kepala Satpol PP Kota Padang, Raju Minropa.
Ia menambahkan, bahwa dirinya juga menurunkan anggota Satlinmas-nya untuk melakukan sosialisasi dan mengajak warga Kota Padang agar mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh selama bulan Agustus 2023.
"Tadi, anggota juga sudah lakukan sosialisasi dan mengajak semua elemen masyarakat maupun tempat-tempat usaha. Serta mengingatkan warga agar mengibarkan bendera merah putih di depan tempat usaha dan di depan rumahnya masing-masing," ujar Raju dikutip dari lama Facebook Satpol PP Padang, Senin (31/7/2023).
Sosialisasi dan ajakan mengibarkan bendera merah putih ini terang Raju, akan terus dilakukan Satpol PP setiap hari.
Selain itu, kata Raju, Satpol PP Padang juga ikut dalam melaksanakan gerakan pembagian 10 juta bendera merah putih pada 2023 ini. (*/yki)