Langgam.id-Seorang warga menyerahkan empat ekor satwa liar langka anak kucing kuwuk ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) Resort Bukittinggi, Rabu (17/11/2021).
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan kucing dengan nama prionailurus bengalensis itu ditemukan di sawah bekas panen. Warga menemukan sebanyak empat ekor anak kucing kuwuk di sawah di daerah Simpang Durian Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam, Minggu (4/11/2021) siang.
"Satwa ini dilaporkan melalui wartawan metro TV dan diteruskan ke petugas BKSDA Sumbar Resort Bukittinggi sekitar jam 17.00 sorenya," katanya lewat keterangan Kamis (18/11/2021).
Usai menerima laporan petugas BKSDA Resort Bukittinggi mendatangi lokasi. Kemudian langsung mengevakuasi satwa tersebut dari masyarakat.
Selanjutnya satwa di titiprawatkan di LK TMSBK karena usia satwa masih bayi. Pihaknya memperkirakan usia bayi satu bulan. Satwa berjumlah empat dengan satu betina dan tiga jantan. Semuanya dalam kondisi sehat dan bisa menyusu dengan memakai dpt.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat yang menemukan bayi kucing kuwuk di hutan agar tidak mengambilnya langsung. Kucing itu nanti bakal diambil kembali oleh induknya.
"Khusus kucing kuwuk jangan diambil jika menemukan anaknyadi hutan. Tunggu dua hari karena akan diambil induknya. Perilaku berpindah-pindah tersebut untuk menghindari predator," ujarnya.
Diketahui, kucing kuwuk termasuk dilindungi di Indonesia. Kucin dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/2018.
Dalam aturan itu berbunyi; Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
Bagi pelanggar, maka akan disanksi maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.