Wali Kota Padang Terima Sertifikat Tanah Pasar Belimbing

Wali Kota Padang Terima Sertifikat Tanah Pasar Belimbing

Kepala BPN Padang Antoni menyerahkan sertifikat tanah Pasar Belimbing ke Wako Mahyeldi. (foto: Humas Kota Padang)

Langgam.id – Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menerima sertifikat hak pakai tanah Pasar Belimbing, Kecamatan Kuranji, yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang Antoni, di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (9/2/2021).

Mahyeldi mengucapkan terima kasih kepada BPN Kota Padang yang telah mengeluarkan sertifikat tanah Pasar Belimbing. “Tentunya kita berharap sertifikat tanah yang telah diterbitkan tersebut bermanfaat bagi Pemko Padang ke depan,” ujar Mahyeldi.

Ia menambahkan, sertifikat yang diterima hari ini merupakan wujud dan komitmen Pemko Padang dalam mengamankan aset daerah di Kota Padang.

Ia mengungkapkan, Pasar Belimbing ini dibangun di atas tanah seluas 8.754 m2. Saat ini pasar tersebut telah digunakan oleh masyarakat.

Dalam acara penyerahan sertifikat tanah tersebut hadir Sekda Kota Padang Amasrul, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Endrizal, Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi, Kepala Dinas Perdagangan Andree Algamar, Kepala BPKAD Budi Payan dan Kakan Kesbangpol Yuska Librafortunan. (*/yki)

Baca Juga

180 Siswa Kehilangan Seragam Saat Banjir Bandang, Pemko Padang Berikan Trauma Healing
180 Siswa Kehilangan Seragam Saat Banjir Bandang, Pemko Padang Berikan Trauma Healing
Diskominfo Padang Pasang Starlink dari Komdigi di 4 Posko Bencana
Diskominfo Padang Pasang Starlink dari Komdigi di 4 Posko Bencana
Pemko Bekasi Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana Kota Padang
Pemko Bekasi Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana Kota Padang
Material kayu terbawa arus banjir bandang di Lubuk Minturn Kota Padang, Kamis (27/11/2025). BNPB
Tanggap Darurat, Pemko Padang Kucurkan Rp2,8 Miliar Dana Tak Terduga
Bencana di Padang, Kerugian Ditaksir Rp202 Miliar Lebih
Bencana di Padang, Kerugian Ditaksir Rp202 Miliar Lebih
Disdikbud Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/56/Dikbud-Pdg/XI/2025 tentang libur sementara dan kegiatan belajar mengajar daring
Cuaca Ekstrem, Disdikbud Padang Liburkan Siswa dan Belajar Daring hingga 29 November