Langgam.id- Pemerintah Kota Payakumbuh mengimbau warga untuk menggelar salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing, agar tidak terjadi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Wako dan Wawako Payakumbuh Ikut Tes Swab Corona
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 400/16/ED/WK-PYK/2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah Tahun 2020 di Kota Payakumbuh pada 20 Mei 2020.
"Salat Idul Fitri tidak dilaksanakan pada lapangan terbuka atau di masjid dan musala, melainkan dilaksanakan di rumah masing-masing dengan cara berjemaah bersama anggota keluarga," ujar Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi dalam surat edaran tersebut.
Riza menyebut, tata cara pelaksaan salat Idul Fitri berpedoman Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Baca juga: Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah Berdasarkan Fatwa MUI
Sedangkan kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid dan musala dengan menggunakan pengeras suara. Tanpa ada kegiatan yang mengumpulkan massa.
"Biaskan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor SE.6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah Pandemi Covid-19. Juga Surat Gubernur Sumatra Barat Nomor 360/124/Covid-19-SBR/V-2020 perihal Kesimpulan Rakor Menko Polhukam dengan gubernur se Indonesia.
Selain itu, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, maklumat dan Bayan MUI Sumbar dan hasil keputusan rapat tim Gugus Tugas Kota Payakumbuh. (*/SRP)