Langgam.id - Pelaku usaha di Padang dapat secercah peluang dari Wali Kota Padang Hendri Septa untuk buka usaha lebih lama melebihi aturan waktu dalam PPKM Level IV.
Dalam aturan PPKM Level IV, jam tayang pelaku usaha hanya boleh sampai jam 9 malam.
Bertemu dengan Wali Kota Padang kemarin, pelaku usaha yang beroperasi di malam hari mengeluhkan hal tersebut karena berdampak pada perekonomian mereka.
"Kita ingin warga Padang tidak terdampak betul secara ekonomi saat PPKM, hari ini kita berikhtiar mencarikan solusi terbaiknya," kata Hendri Septa, dicuplik dari Info Publik Padang.
Menurutnya, Pemko Padang bisa saja memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha dengan syarat mereka harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, pelaku usaha juga diminta membuat komitmen bersama akan mengawasi pelaksanaan protokes dilingkungan masing-masing.
"Saya meminta ada seperti transfer tanggungjawab bagi pelaku usaha mengawasi protokes, karena tugas ini bukan hanya pemerintah saja, tapi juga tanggungjawab dari semua warga masyarakat," tukasnya. (OSH)