Langgam.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat (Sumbar) meminta Wali Kota Padang membatalkan izin sirkus lumba-lumba di Padang. Hal tersebut karena Walhi menilai telah terjadi eksploitasi yang tidak manusiawi terhadap lumba-lumba dalam sirkus.
Demikian siaran pers Walhi Sumbar atas nama Uslaini dan Yoni yang diterima Langgam.id pada Ahad (17/2/2019). "Beberapa hari belakangan terlihat pembangunan area untuk pertunjukan atraksi lumba-lumba di Kawasan GOR Haji Agus Salim, Padang," tulis Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Uslaini.
Berdasar pengamatan Walhi Sumbar, menurutnya, tempat pertunjukan tersebut sudah hampir rampung. "Bagian luar pun sudah penuh ditutupi spanduk gambar atraksi lumba-lumba. Ada juga spanduk yang berisi informasi kapan atraksi tersebut akan dimulai," katanya.
Menurut Uslaini, atraksi lumba-lumba sepertinya memang menarik untuk disaksikan. "Namun, seringkali kita lupa, atraksi tersebut merupakan bentuk eksploitasi lumba-lumba untuk kepentingan ekonomi. Dan, iasanya jarang mempertimbangkan keadilan dan kesejahteraan hewan mamalia air tersebut," ujarnya.
Proses persiapan atraksinya pun, menurut Uslaini, menyengsarakan lumba-lumba. "Proses pengangkutan nya tidak layak dan sangat sempit. saat pengangkutan lumba-lumba hanya diberikan spon atau handuk basah," katanya.
Menurutnya, lumba-lumba dibawa dari satu kota ke kota yang lain yang bukan habitat mereka. "Dipertontonkan ke publik semata-mata untuk kepentingan ekonomi manusia, serta lumba-lumba dipaksa beratraksi beberapa kali sehari."
Bahkan, kata Uslaini, mereka diberikan air yang bukan dari habitat aslinya yang tentu dapat merusak kesehatan lumba-lumba. "Pada kolam yang permanen saja, sulit bagi lumba-untuk nyaman. Apalagi dipindah-pindahkan dan bukan habitatnya," tuturnya.
Jika aktivitas ekploitasi ini diberikan ruang, menurutnya, akan memperpendek usia satwa yang sangat cerdas tersebut.
Dari berbagai literatur, menurut Walhi, jika lumba-lumba hidup bukan pada habitatnya, usianya akan jauh lebih pendek. Dari 35-40 di habitat asli menjadi hanya, 3-5 tahun bila di kolam.
Walhi keberatan dengan kegiatan tersebut juga karena ini merupakan pengabaian dalam pengelolaan sumber daya alam yang adil dan lestari. "Semua makhluk hidup seharusnya memiliki hak untuk hidup dan tidak dieksploitasi untuk kepentingan manusia saja.”
Atas dasar itu, menurut Uslaini, Walhi Sumatra Barat mengirimkan surat keberatan kepada Wali Kota dan meminta Pemko Padang meninjau ulang izin yang diberikan.
Apalagi hal ini juga bertentangan dengan Permen LHK Nomor 92 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.
Walhi juga mengajak masyarakat untuk sama-sama peduli dengan hal ini. Salah satu caranya, menurut dia, dengan tidak menyaksikan atraksi tersebut.
"Jika peminat dari atraksi lumba-lumba berkurang maka tentu perlahan tapi pasti eklpoitasi mamalia air ini tidak akan dijadikan lagi sebagai cara untuk mendapatkan uang," katanya. (HM)