Walhi Sumbar Laporkan Oknum Kepolisian ke Kompolnas, Kapolda Sumbar: Perlu Pendalaman

Walhi Sumbar Laporkan Oknum Kepolisian ke Kompolnas, Kapolda Sumbar: Perlu Pendalaman

Tambang ilegal di Pasaman Barat. (Ist)

Langgam.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar melaporkan oknum kepolisian yang diduga membekingi tambang ilegal ke Kompolnas. Dalam hal ini, Walhi didampingi tokoh adat di Nagari Lubuk Alung, Kamis (19/12/2024).

Pangkal pelaporan ini bermula pada kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan pada tanggal 22 November 2024 lalu, serta aktivitas pertambangan sirtu ilegal yang masif terjadi di Lubuk Alung dan Balah Hilia.

Laporan Walhi Sumbar kemudian diterima oleh anggota Kompolnas yakni Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo dan Dr. Yusuf Ghufron yang beralamat di kantor Kompolnas Jalan Tirtayasa VII No. 20 9, RT 9/RW 4, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan tertulis, Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan beberapa temuan terhadap pembengkingan tambang ilegal oleh oknum Kepolisian.

"Pertambangan tanpa izin (PETI), utamanya Galian C (Sirtu) dan Emas sangat masif terjadi di Provinsi Sumatera Barat," katanya.

Katanya, PETI ini tidak hanya menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, tetapi juga menimbulkan korban jiwa.

"Dari tahun 2012 hingga 2024, WALHI mencatat sebanyak 40 orang penambang meninggal karena kecelakaan tambang akibat tertimbun material tanah pertambangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Walhi juga mendata luas PETI dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RT.RW Provinsi Sumatera Barat rentang waktu 2023 hingga 2043 nanti mencapai angka 7.662 ha di Empat Kabupaten yang menjadi hulu dari DAS Batang Hari.

"Antara lain Kabupaten Dharmasraya telah mencapai 2.179 ha, Kabupaten Solok 1.330 ha, Kabupaten Solok Selatan 2.939 ha dan Kabupaten Sijunjung 1.174 ha," tutur Tomi.

Lanjutnya, luas PETI yang masif ini juga berkontribusi terhadap dampak kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan merkuri sebagai zat pemisah emas. Dari hasil kajian oleh Runi Sahara dan Dwi Puryanti dari Jurusan Fisika FMIPA Universitas Andalas menyimpulkan, air Sungai Batanghari, Dharmasraya, di aliran Batu Bakauik tidak layak konsumsi.

"Dari pengujian atomic absorption spectrometry (AAS), kandungan logam berat merkuri (Hg) maksimum 5,198 mg/L, jauh melampaui baku mutu 0,001 mg/l (berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum)," terangnya.

Ia juga menjelaskan keterkaitan kepolisian dengan PETI ini berdasarkan keterangan yang terungkap pada persidangan etik AKP Dadang Iskandar pada tanggal 26 November 2024 silam. Di sana disebutkan Kapolres Solok Selatan menerima aliran dana dari aktivitas PETI di Kabupaten Solok Selatan adalah Rp600 juta setiap bulanya semenjak menjabat.

"Dari keterangan tersebut, diduga kuat setidaknya Kapolres Solok Selatan telah menerima aliran dana dari PETI di Kabupaten Solok Selatan sebesar Rp16 miliar lebih atau Rp16.200.000.000 selama 27 bulan menjabat," tegasnya.

"Sumber dana tersebut berasal dari setoran penggunaan 20 unit alat berat, satu alat berat bernilai Rp25.000.000 dan setoran PETI yang tidak menggunakan alat berat," tambahnya.

Sementara itu tokoh masyarakat dari Padang Pariaman, Herik Rinal Datuak Sirajo mengungkapkan aktivitas tambang sirtu ilegal di Nagari Lubuk Aluang menyebabkan kerusakan lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat.

"Aktivitas PETI juga terhubung dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol di Sumatera Barat, PETI untuk penyediaan material." jata Herik.

"PSN tol tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyebabkan masyarakat sekitar lokasi PETI menjadi korban, memicu bencana ekologis dan telah menimbulkan kerugian perekonomian negara," tambahnya.

Berdasarkan situasi tersebut, sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangannya, WALHI meminta Kompolnas untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pejabat POLRI di Sumatera Barat. Mulai dari Kapolda dan seluruh Kapolres maupun Kapolresta.

"Pengumpulan dan analisis data yang komprehensif atas dugaan keterlibatan pejabat Polri di Sumbar mulai dari Kapolda, Kapolres dan Kapolresta sebagai beking atau aktor intelektual PETI, beking atas alat berat, pasokan BBM dan peredaran minerba dari hasil PETI," katanya.

Selanjutnya, ia merekomendasikan kepada presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk segera membenahi tubuh polri di wilayah hukum provinsi Sumbae secara komprehensif dan terukur.

Ia juga mendesak presiden membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan untuk memeriksa seluruh pejabat Polri di Sumbar, mulai dari Kapolda, Kapolres dan Kapolresta terkait keterlibatan sebagai beking atau aktor intelektual beking PETI.

"Walhi juga meminta penonaktifkan seluruh pejabat utama Polti di Sumbar dan menggantinya dengan pejabat baru, terutama pada kabupaten dan kota yang terjadi aktifitas PETI. Tujuannta, agar proses penyelidikan dan pembenahan tubuh polri dapat dilakukan secara maksimal di Sumbar," jelasnya.

Terakhir, Walhi meminta presiden untuk segera membentuk tim khusus yang akan bertugas memeriksa keterlibatan pejabat polri yang berelasi dengan pejabat eksekutif, legislatif, pengusaha SPBU, serta pelaksana proyek infrastruktur yang terlibat melakukan PETI.

"Kejahatan mereka telah merusak, mencemari lingkungan, menimbulkan korban jiwa, menambah beban, merugikan perekenomian negara, mengancam hidup dan kualitas hidup manusia serta mahkluk hidup lainya sebagai satu kesatuan ekosistem untuk terwujudnya keadilan sosial-ekologis menuju Indonesia Emas 2045," tutupnya.

Menanggapi laporan dari Walhi, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan sudah membaca laporan tersebut namun perlu waktu untuk mendalaminya.

"Kami sudah membaca masukan dari Walhi, tentu memerlukan waktu dan perlu didalami," kata Suharyono usai meninjau usai meninjau pos pengamanan Nataru di Padang, Selasa (24/12/24).

Lanjutnya, pendalaman laporan perlu dilakukan guna mengantisipasi informasi sepihak dan timbulnya fitnah.

"Karena kita juga tidak menginginkan informasi sepihak, muncul fitnah dan sebagainya," jelasnya.

"Karena akan tetap berdasarkan fakta yang ada di lapangan," tutupnya. (Iqbal/Yh)

Baca Juga

Libur Natal, 4.905 Kendaraan Melintas di Tol Padang-Sicincin
Libur Natal, 4.905 Kendaraan Melintas di Tol Padang-Sicincin
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPK RI mencatat telah terjadi total 490 pelanggaran di Danau Singkarak. 
Masyarakat Batipuah Selatan Tolak Pembangunan PLTS di Danau Singkarak Lantaran Merusak Ekosistem
Satu Keluarga Hanyut Terbawa Arus Sungai, Dua Orang Meninggal Dunia
Satu Keluarga Hanyut Terbawa Arus Sungai, Dua Orang Meninggal Dunia
Longsor terjadi Jorong Sigiran, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 12.45 WIB.
Longsor Hantam 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam, 22 Jiwa Terdampak
Hujan deras disertai angin kencang melanda Kota Padang pada Senin (23/12/2024) menyebabkan pohon tumbang di Jalan Sumatera,
Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Mobil di Padang
Hari Pertama Nataru, 2.813 Kendaraan Lewati Tol Padang-Sicincin
Hari Pertama Nataru, 2.813 Kendaraan Lewati Tol Padang-Sicincin