Langgam.id - Wali Kota Riza Falepi memberi peringatan kepada Aparatur Sipil Negara Di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ia tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk apapun kepada ASN yang tidak netral.
Pada awal Januari 2020, Wali Kota Riza Falepi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/04/SE-WK-PYK/I-2020 tentang pencegahan terhadap pelanggaran netralitas ASN di Pemko Payakumbuh. Surat Edaran ini berdasar adalah Peraturan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 02/K.Bawaslu.SB-17/PM.00.22 Tanggal 6 Januari 2020 Perihal Himbauan.
Wali Kota Riza Falepi saat dalam keterangan tertulis di situs resmi Pemko, pada Senin (26/9) menegaskan, aturan netralitas ASN ini tidak hanya berlaku dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar saja. Namun juga bagi ASN yang berdomisili di luar Payakumbuh yang daerahnya juga menggelar Pilkada kota/kabupaten, aturan serupa harus dipatuhi.
“ASN dan Honorer kita ada lebih dari 4800 ribuan dan banyak juga yang berKTP di daerah tetangga. aturan ini berlaku bagi setiap ASN, tanpa terkecuali,” kata Riza.
Bagi yang tak netral, jukumannya, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kemudian, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. “Ini sesuai Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang,” ujar Riza.
Sanksi tegas itu tak hanya sampai disana, setiap ASN yang sengaja melanggar peraturan tersebut terancam pidana penjara paling singkat satu (1) bulan atau paling lama 6 bulan dan/denda 600.000 rupiah hingga 60.000.000 rupiah. “Ini juga sesuai pasal 188 dalam undang-undang di atas,” kata Riza.
Pasal 4 Ayat 14 PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota DPRD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan serta foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut dalam pasal 3 dan/atau pasal 4, maka akan dijatuhi hukuman disiplin. (*/SS)