Wako Padang Ingatkan ASN Tidak Boleh Terima Parsel

bisnis kala pandemi

Ilustrasi hampers. [pixel]

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima parsel saat Lebaran. Jika ketahuan, siap-siap kena sanksi.

Wali Kota Padang Hendri Septa mewanti-wanti pejabat ASN di lingkup kerjanya untuk tidak menerima parsel dari siapa saja.

“Pejabat ASN kita harap jangan sampai menerima parsel dari masyarakat,” katanya, dikutip dari Diskominfo Padang, Minggu (7/4/2024).

Wali Kota menekankan, pejabat ASN agar menghindari jika ada masyarakat yang menghadiahkan hampers atau parsel menjelang lebaran. Karena hal itu termasuk gratifikasi.

“Jika ada (pejabat) yang kedapatan tentu akan ada sanksi, karena ada aturannya, kita harap jangan sampai (ada yang menerima parsel),” harap Hendri Septa.

Sisi lain Hendri Septa menyebut bahwa pihaknya telah melakukan sidak parrsel beberapa hari lalu. Dalam sidak itu ditemukan produk minuman yang sudah lewat masa edar atau kedaluarsa.

“Kita imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat membeli parsel. Perhatikan tanggal kedaluarsa barang di dalam parsel tersebut,” ujarnya.

Selain itu Hendri Septa juga mengimbau kepada pedagang hampers untuk tidak memasukkan barang yang sudah kedaluarsa di dalam parsel yang dijual.

“Tentunya kita tidak ingin warga mengonsumsi makanan atau minuman yang sudah kedaluarsa, karena itu pedagang dan pembeli harus berhati-hati dan memperhatikan itu,” sebutnya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Pusat Ambil Alih Penilaian Dokumen Lingkungan PT SPS di Mentawai
Pusat Ambil Alih Penilaian Dokumen Lingkungan PT SPS di Mentawai
29 SSB Ikuti Wali Kota Padang Cup U-12
29 SSB Ikuti Wali Kota Padang Cup U-12
Wako Padang Lepas Peserta Program Pelatihan Kerja ke Jepang dan Turki
Wako Padang Lepas Peserta Program Pelatihan Kerja ke Jepang dan Turki
Lepas Merdeka Bike 81 Km, Gubernur Mahyeldi Ajak Generasi Muda Lebih Aktif Berolahraga
Lepas Merdeka Bike 81 Km, Gubernur Mahyeldi Ajak Generasi Muda Lebih Aktif Berolahraga
DLH Sumbar: Ombudsman Pastikan Tak Ada Maladministrasi oleh Gubernur soal Perizinan PT SPS
DLH Sumbar: Ombudsman Pastikan Tak Ada Maladministrasi oleh Gubernur soal Perizinan PT SPS
BMKG mencatat terdapat sebanyak 13 kali gempa bumi terjadi di Sumatra Barat (Sumbar) dan sekitarnya selama periode 23-29 Mei 2025.
Gempa Sumut Magnitudo 6,4 SR Dirasakan Cukup Kuat di Sumbar