Langgam.id – Wakil Gubernur Sumatra Barat, Nasrul Abit dan istri tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 yang akan digelar 17 April mendatang.
Tidak terdaftarnya orang nomor dua di Sumatra Barat tersebut diketahui setelah pengecekan DPT di portal infopemilu.kpu.go.id.
Terkait tidak terdaftarnya Nasrul Abit dan istri di DPT, dibenarkan oleh Wagub. “Iya, kemaren kita coba cek, ternyata tidak terdaftar,” ujarnya saat mendampingi kunjungan Komisi VI DPR RI ke gudang Bulog Divre Sumbar, Selasa (19/03/2019).
Dikatakan Narsul, kemungkinan ada kesalahpahaman petugas dalam mendata. “Ada kesalahpahaman saat pendataan mungkin,” ungkapnya.
Menurut Nasrul, hingga saat ini, KTPnya masih Pesisir Selatan. “Kalau Kartu Tanda Penduduk (KTP), itu masih pesisir selatan. Sebelumnya, saya juga memilih di Pesisir Selatan, meskipun saya bertugas di Padang,” jelasnya.
Menanggagpi hal itu, Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Epaldi Bahar mengatakan, tidak masuknya orang nomor dua di Sumbar dalam DPT, karena ada kesalahan saat pendataan.
“Ketika pendataan, sekira bulan Februari atau April 2018, petugas sudah datang ke rumah beliau. Namun, tidak ada orang di rumah, sudah beberapa kali juga petugas ke sana, tidak juga bertemu,” ujar Epaldi saat dihubungi Langgam.di via telepon, Kamis (21/03/2019).
Lalu, data yang dibuat petugas saat itu, dimasukkan dalam kolom sudah pindah domisili. “Karena tidak ada juga perlakuan khusus dalam pendataan itu, tidak begitu dicek juga” jelasnya.
Namun, tidak terdaftarnya Nasrul Abit dan istri kata Epaldi, sudah dikonfirmasi ajudannya. “Sudah dikonfirmasi ajudan beliau, sudah kita urus,” ungkapnya.
Nasrul Abit dan istri, sudah masuk dalam DPT. “Beliau terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5, Painan Timur,” kata Epaldi. (*/FZ)