Langgam.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan meski mengandung unsur haram dalam pembuatannya.
"Pertama, vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Kedua, penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dikutip dari Tempo.co, Sabtu (20/3/2021).
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, ada lima pertimbangan utama MUI memutuskan hal ini. Pertama, adanya kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asy'ariyah dalam fiqih yang menduduki kedudukan darurat syari.
Baca juga: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa Ramadan
Kedua adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tak segera dilakukan vaksinasi covid-19.
"Ketiga, ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci, tak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity," kata Asrorun.
Alasan keempat, adalah adanya jaminan keamanan penggunaanya untuk pemerintah sesuai dengan penggunaannya. Terkait keamanan ini, dibahas oleh BPOM dalam rapat komisi fatwa sebelumnya.
Asrorun mengatakan alasan kelima, adalah pemerintah yang tak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin. "Mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global," ujarnya.
Ia menyebut, kebolehan penggunaan Vaksin AstraZeneca tak akan berlaku lagi jika lima alasan itu hilang. Ia juga meminta pemerintah terus mengikhtiarkan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci, khususnya bagi umat muslim di Indonesia.(*/Ela)