Langgam.id - Izin menggelar salat Idul Fitri di lapangan dan masjid di Sumatra Barat (Sumbar) jadi pertanyaan di penghujung Ramadan. Penyebaran Covid-19 masih jadi alasan tidak diizinkannya kegiatan tersebut.
Awalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar hanya mengizinkan daerah yang menjadi zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19 untuk menggelar salat Idul Fitri di tempat terbuka atau masjid. Kebijakan itu disampaikan dalam surat edaran (SE) nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021.
Selain mengatur penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H, SE itu juga mengatur pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten dan kota.
Baca juga: Gubernur Sumbar Terbitkan Surat Edaran, Atur Salat Idul Fitri Hingga Tempat Wisata
Surat edaran itu menyebut, pengaturan itu dianggap perlu karena berdasar pengalaman, terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah atau 2020 Masehi yang lalu. “Hal ini bertujuan agar kasus covid-19 tidak meningkat tajam pasca Lebaran,” demikian bunyi surat tersebut.
Poin A surat itu mengatur Salat Idul Fitri. Salat Idul Fitri disebutkan, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid-19, yaitu daerah zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan Zonasi Daerah oleh Satgas Covid-19 Propinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan setiap hari Minggu.
Tak lama setelah kebijakan itu terbit, kabupaten dan kota pun mengambil keputusan masing-masing. Pemerintah daerah yang menjadi zona oranye di Sumbar di antaranya Padang dan Tanah Datar memutuskan untuk tidak menggelar salat Idul Fitri di lapangan dan masjid.
Keputusan sebaliknya diambil pemerintah daerah yang jadi zona kuning, seperti Kota Pariaman dan Dharmasraya. Kedua daerah itu memilih melakukan salat Idul Fitri di lapangan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengatakan bahwa pihaknya belum melihat adanya udzur yang dapat menghalangi masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri, termasuk di daerah zona oranye.
“Saya hanya ingin merenungkan, apakah keputusan pelarangan salat Idul Fitri karena warna oranye untuk kabupaten/kota sudah menggunakan nalar yang benar? Apakah tidak ada sedikitpun rasa takut di dalam hati karena menghalangi umat ini beribadah,” ujarnya dalam akun Fecebook, Selasa (11/5/2021).
Belakangan, Pemprov Sumbar mengakui bahwa kebijakan dalam SE 8 Mei itu menimbulkan banyak pertanyaan. Gubernur Sumbar pun menerbitkan kebijakan terbaru pada 11 Mei 2021.
“Menyikapi berbagai masukan dan pertanyaan terhadap Surat Edaran (SE) kami sebelumnya dengan nomor 08/Ed/GSB-2021 tanggal 8 Mei 2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021,” demikian disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam edaran itu.
Baca juga: Pemprov Sumbar Akhirnya Serahkan Pelaksanaan Salat Idul Fitri ke Bupati dan Wali Kota
Surat edaran terbaru bernomor 09/Ed/GSB-2021 menyebut pelaksanaan salat Idul Fitri diserahkan kepada bupati dan wali kota masing-masing daerah.
“Dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di Kabupaten Kota, diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan Bupati dan Wali Kota setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten/Kota dan Forkompimda,” lanjutnya. (Tim langgam.id/ABW)