Langgam.id - Ketua Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumatra Barat (Sumbar), Undri menyebutkan bahwa bangunan lama SMA 1 Padang yang berada di Jalan Jenderal Sudirman yang mengalami pemugaran, sudah ditinjaunya secara langsung bersama dengan Kadis DPMPTSP, Kadisdikbud dan Kadisdukcapil Kota Padang.
Usai peninjauan itu terang Undri, pihaknya meminta Pemko Padang untuk segera mencari dokumen perizinan atau kajian studi kelayakan untuk pemugaran bangunan itu. Hal ini disebabkan karena ada beberapa perubahan yang terjadi di bagian depan bangunan itu.
"Karena untuk menunjang kebutuhan fasilitas, ada pemasangan Aluminium Compasite Panel (ACP) di depan. Pemugaran terhadap bangunan juga bersifat adaptasi dan prinsip adaptasi diperbolehkan dalam undang-undang. Dan kami lihat bangunan tidak diruntuhkan juga," katanya, Selasa (6/6/2023).
Ia menambahkan, terjadinya perubahan bagian depan bangunan ini karena kebutuhan fasilitas ruang untuk pelayanan. Dimana sebelumnya, katanya, pelayanan berada di lorong bangunan, sehingga saat ini terjadi pemugaran bagian itu dengan menempelkan ACP pada dinding.
"Ini tidak membongkar dinding asli. ACP bersifat non permanen, perubahan yang terjadi adalah pintu kayu menjadi pintu kaca," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dijelaskan bahwa pada Pasal 77 ayat 1 mengatakan tujuan pemugaran bangunan cagar budaya untuk yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan mengawetkan melalui pekerjaan rekonstruksi.
"Kedepannya perlu gerakan melindungi cagar budaya, dan juga pengamanan cagar budaya dengan mengedepankan partisipasi," jelasnya.
Undri menambahkan, mengenai SK Cagar ini, katanya sesuai keputusan Walikotamadya Padang No 3 Tahun 1998 tentang penetapan bangunan cagar budaya dan kawasan bersejarah di Kotamadya Padang.
Sebelumnya, bangunan lama SMA 1 Padang yang berada di Jalan Jenderal Sudirman mengalami pemugaran di bagian pagar dan salah satu ruangan. Perlu diketahui, bangunan ini merupakan salah satu cagar budaya yang memiliki SK resmi dari Wali kota Padang pada Maret 1998.
Pantauan langgam.id di bangunan itu, tampak kegiatan administrasi di sana tetap berjalan. Diketahui bangunan ini digunakan oleh beberapa lembaga, baik milik Pemko Padang dan Iluni SMA 1 Padang berkantor.
Lembaga-lembaga yang berkantor di sana mulai dari Disdukcapil, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Iluni SMA 1 Padang.
Salah satu pekerja yang melakukan pemugaran bangunan lama SMA 1 Padang yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, ia sudah dua hari bekerja di sana. Menurutnya, ia ditugaskan untuk melakukan perbaikan pagar dan salah satu ruangan.
"Kami sudah dua hari berkerja di sini, ada beberapa yang diperbaiki. Untuk di depan, ada pagar yang diperbaiki dan juga ditambah membuat beton pembatas untuk pohon. Di dalam gedung juga ada dikerjakan, itu pemasangan keramik, kaca dan dinding," ujarnya pada langgam.id, Senin (5/6/2023).
Hampir 40 menit, langgam.id mencoba melakukan observasi di dalam bangunan ini. Tampak pagar masuk bangunan itu sudah dicat dengan warna kemerah-merahan. Selain itu, di dalam bangunan juga terlihat tumpukan semen, batu bata, keramik dan kaca yang sedang berdiri.
Lebih lanjut, di beberapa loteng bangunan itu tampak sudah bolong. Selain bolong, di depan gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, salah satu atap di sana ditempel dengan seng, bukan dengan genteng.
Perlu diketahui, semua atap bekas bangunan SMA 1 Padang terbuat dari genteng, hal ini disebabkan gedung ini berkas peninggalan Europeesche Lagere School atau merupakan Sekolah Dasar zaman kolonial Hindia Belanda di Indonesia. (yki)