Usaha Mikro Dapat Insentif 1,2 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

bansos ppkm darurat sumbar, usaha mikro

Ilustrasi bansos [ist]

Langgam.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Sekitar 1 juta pengusaha mikro yang terdampak PPKM Drurat akan diberikan insentif senilai Rp 1,2 juta.

“Pemerintah memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro,” kata Presiden Jokowi dalam melalui konferensi pers yang tayang di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Presiden menjelaskan, insentif itu berasal dari tambahan alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun pada masa perpanjangan PPKM Darurat.

Selain itu, tambahan anggaran perlindungan sosial itu juga bakal disalurkan pada program bantuan sosial berupa BST, BLT Desa, PKH, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bantuan sosial tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Berikut ini cara mengetahui apakah seorang pengusaha UMKM mendapat Bantuan Langsung Tunai untuk UMKM (BLT UMKM) sebesar Rp 1,2 juta, seperti dilansir dari Tempo.co.

Cek Status Bantuan
Penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta bisa mengecek status bantuan yang diterima melalui situs https://eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI. Sedangkan untuk nasabah BNI bisa mengecek di situs https://banpresbpum.id/ .

Cek di Situs BRI dan BNI
Login pada tautan eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui kepesertaan penerima Program Bantuan Presiden (Banpres). Masukan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Masukan Kode Verifikasi.

Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Dilonggarkan 26 Juli Jika Kasus Menurun

Kemudian, Klik Proses Inquiry maka akan muncul keterangan Nomor eKTP Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BPUM

Datang ke Bank untuk Pencairan Insentif
Penerima harus melakukan verifikasi pada bank yang terdaftar dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Buku Tabungan Bank
- Kartu ATM
- KTP
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Aparat Desa setempat
- Notifikasi SMS pemberitahuan bahwa Anda merupakan penerima BPUM
- Fotokopi NIB dan SKU Kartu Keluarga

Bila penerima bantuan bukan merupakan nasabah BRI ataupun BNI, makan insentif akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Baca Juga

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang Pertanian,
Muhammadiyah: Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Jadi Angin Segar Bagi UMKM
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui akses
Hingga Akhir Triwulan III 2024, BRI Berhasil Salurkan Kredit UMKM Rp1.105,70 Triliun
BRI Catatkan Kinerja Positif, Berhasil Cetak Laba Bersih Rp45,36 Triliun
BRI Catatkan Kinerja Positif, Berhasil Cetak Laba Bersih Rp45,36 Triliun
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bakal kembali menggelar BRI UMKM EXPO (RT) 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Bakal Digelar, Dorong UMKM Indonesia ke Kancah Internasional
Sebanyak delapan pelaku UMKM yang mewakili Klaster Usaha binaan BRI dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) mengikuti Bazaar UMKM
8 Pelaku UMKM dari Klaster Usaha Binaan BRI dan Prukades Ikuti Bazaar UMKM BRILian
Pemko Padang dan PT Pegadaian Berkolaborasi Dukung UMKM Naik Kelas
Pemko Padang dan PT Pegadaian Berkolaborasi Dukung UMKM Naik Kelas