Langgam.id - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Sekitar 1 juta pengusaha mikro yang terdampak PPKM Drurat akan diberikan insentif senilai Rp 1,2 juta.
“Pemerintah memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro,” kata Presiden Jokowi dalam melalui konferensi pers yang tayang di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Presiden menjelaskan, insentif itu berasal dari tambahan alokasi anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun pada masa perpanjangan PPKM Darurat.
Selain itu, tambahan anggaran perlindungan sosial itu juga bakal disalurkan pada program bantuan sosial berupa BST, BLT Desa, PKH, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.
“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bantuan sosial tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Berikut ini cara mengetahui apakah seorang pengusaha UMKM mendapat Bantuan Langsung Tunai untuk UMKM (BLT UMKM) sebesar Rp 1,2 juta, seperti dilansir dari Tempo.co.
Cek Status Bantuan
Penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta bisa mengecek status bantuan yang diterima melalui situs https://eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI. Sedangkan untuk nasabah BNI bisa mengecek di situs https://banpresbpum.id/ .
Cek di Situs BRI dan BNI
Login pada tautan eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui kepesertaan penerima Program Bantuan Presiden (Banpres). Masukan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Masukan Kode Verifikasi.
Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Dilonggarkan 26 Juli Jika Kasus Menurun
Kemudian, Klik Proses Inquiry maka akan muncul keterangan Nomor eKTP Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BPUM
Datang ke Bank untuk Pencairan Insentif
Penerima harus melakukan verifikasi pada bank yang terdaftar dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Buku Tabungan Bank
- Kartu ATM
- KTP
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Aparat Desa setempat
- Notifikasi SMS pemberitahuan bahwa Anda merupakan penerima BPUM
- Fotokopi NIB dan SKU Kartu Keluarga
Bila penerima bantuan bukan merupakan nasabah BRI ataupun BNI, makan insentif akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).