Langgam.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyesalkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menakar) Ida Fauiziyah yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Dengan tidak adanya kenaikkan upah ini, Said memastikan perlawanan buruh akan semakin mengeras.
"Demo besar akan digelar sampai 10 November 2020, menolak Surat keputusan ini dan menolak UU Cipta Kerja yang sebentar lagi diteken Jokowi," kata Iqbal seperti dikutip dari Tempo pada Selasa (27/10/2020).
Adanya keputusan ini, lanjut Said, membuktikan bahwasanya Menakar Ida Fauziyah dinilai tidak memiliki sensitivitas dan kepekaan terhadap nasib buruh.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," ujarnya
Menurut Said, pengusaha memang sedang susah, akan tetapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya dengan kondisi seperti ini, pemerintah dituntut untuk bersikap lebih adil, yaitu dengan tetap ada kenaikan upah minimum 2021.
Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu, dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementrian ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Jangan dipukul rata semua perusahaan dalam kondisi tidak mampu. Faktanya bahkan tahun 1998 pun saat krisis ekonomi, upah minimum tetap naik untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.
Keputusan tidak menaikan upah minimum tahun 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi covid-19, yang terbit pada 26 Oktober 2020.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional," Kata Menakar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang terbit pada Senin (26/10/2020).
Atas kebijakan itu, Ida meminta kepada gubernur untuk melakukan tiga kebijakan di daerah mereka. Kebijakan pertama melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
Selanjutnya, kebijakan kedua melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ketiga mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. (Yesi/ABW)