Langgam.id - Universitas Negeri Padang (UNP) membuka pendaftaran pemilihan rektor (pilrek) untuk periode 2024-2029. Pendaftaran dibuka mulai 22 Januari hingga 4 Maret 2024 mendatang.
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pilrek UNP, Prof. Dr. Alnedral, M.Pd mengatakan, tahapan pilrek UNP akan dibagi menjadi empat, yaitu penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan pelantikan.
"Tahapan penjaringan akan berlangsung selama tiga bulan, yaitu hingga 4 Maret 2024. Pada tahap ini, Panpel akan menjaring dan menyaring bakal calon rektor dari UNP maupun luar UNP," kata Prof Alnedral dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (25/1/2024).
Lebih lanjut Prof Alnedral menyebutkan, persyaratan menjadi rektor UNP antara lain, memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemudian, memiliki kompetensi manajerial yang tinggi, berusia paling tinggi 60 tahun saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala.
Selanjutnya, memiliki pengalaman paling rendah sebagai pemimpin jurusan/departemen paling singkat 2 tahun, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, tidak sedang atau pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memiliki integritas akademik, serta tidak sedang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi lebih dari 6 bulan yang dinyatakan secara tertulis.
Bagi calon yang berasal dari luar UNP, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan rektor dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
"Semua berkas persyaratan dapat diunduh di laman https://pilrek.unp.ac.id/ terutama untuk format surat-surat pernyataan," kata Alnedral.
Sementara itu, Rektor UNP Prof Ganefri mengatakan, pemilihan rektor ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) UNP dan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkat, Pelantikan dan Pemberhentian Rektor UNP.
"Untuk pemilihan rektor, hanya dipilih oleh anggota MWA yang berjumlah 17 orang. 17 orang anggota MWA tersebut terdiri atas unsur dosen, tenaga pendidik, mahasiswa, alumni, masyarakat, rektor, SAU, serta Menteri Pendidikan," kata Prof Ganefri.
Prof Ganefri berharap, pada pilrek ini, UNP mendapatkan rektor baru yang berkualitas dan memiliki jiwa entrepreneurship.
"Kita berharap pemimpin UNP nantinya yang memiliki jiwa entrepreneurship, bagaimana pemimpin yang bisa membawa Universitas Negeri Padang lebih baik kedepannya, dan memiliki pemikiran-pemikiran ke depan yang lebih maju," pungkasnya. (*/Fs)