UMP Terbaru Sumbar Sebesar Rp.2,8 Juta Segera Disosialisasikan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR).

Ilustrasi Uang. [Foto: pixabay.com]

Langgam.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Ferry Erviyan Rinaldy mengatakan pihaknya akan segera mensosialisasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Padang tahun 2024

Menurutnya, UMK Padang tahun 2024 nanti sama dengan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Besaran UMK Padang sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumbar nomor 562-768-2023.

Dalam keputusan tersebut UMP Sumbar tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.811.449,27 (Dua juta delapan ratus sebelas ribu empat ratus empat puluh sembilan koma dua puluh tujuh rupiah).

"Perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum provinsi tahun 2024," ujarnya, Rabu (22/11/2023)

Menurutnya, besaran UMP dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

"Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan upah bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," katanya.

Ia menambahkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/buruh.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," katanya, sebagaimana dicuplik dari InfoPublik Padang.

"Kita segera melakukan sosialisasi kepada perusahan-perusahan di Kota Padang agar menerapkan UMP pada tahun 2024 nanti," pungkasnya. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.
UMP Sumbar 2024 Resmi Naik Jadi Rp2,81 Juta
UMP Sumbar 2023 Rp2,74 Juta, Gubernur Minta Perusahaan Patuh
UMP Sumbar 2023 Rp2,74 Juta, Gubernur Minta Perusahaan Patuh
UMP Sumbar 2023 Ditetapkan Rp2,74 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
UMP Sumbar 2023 Ditetapkan Rp2,74 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BEM Sumbar kritik 1 tahun kepemimpinan Mahyeldi-Audy, sebut tak untungkan masyarakat.
Kritik 1 Tahun Kepemimpinan Mahyeldi-Audy, BEM Sumbar: Banyak Tak Untungkan Masyarakat
Polisi Temukan Sejumlah Peluru Terkait Penembakan AKP Ulil di Solok Selatan
Polisi Temukan Sejumlah Peluru Terkait Penembakan AKP Ulil di Solok Selatan
Forum Komunikasi Lintas Organisasi Pemuda dan Aktivis se-Kota Padang mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil
Pemuda dan Aktivis Kota Padang Nyatakan Dukungan untuk Fadly-Maigus