Langgam.id - Jum’at 27 Agustus 2021 bertempat di Convention Hall Yunahar Ilyas Kampus III UM Sumbar Bukittinggi diselenggarakan Kuliah Umum dengan Tema “Mahkamah Konstitusi dan Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi”.
Kuliah umum ini diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dr. Anwar Usman dan diikuti oleh Rektor UM Sumbar Dr. Riki Saputra, MA, Dandim 0304 Agam, Kapolres Bukittinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Bukittinggi, Dosen, Karyawan, dan Mahasiswa Kampus III UM Sumbar Bukittinggi.
Dalam sambutannya Rektor UM Sumbar Dr. Riki Saputra, MA menyampaikan rasa terimakasih karena ditengah kepadatan jadwal dari ketua MK beliau menyempatkan diri untuk hadir dan memberikan kuliah umum di UM Sumbar Bukittinggi. Ini juga merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi UM Sumbar karena bisa menghadirkan ketua MK.
Ini merupakan langkah awal dalam rangka mensukseskan implementasi dari program kemdikbud yakni program kampus merdeka, merdeka belajar. Institusi saat sekarang bukan hanya menjalin MoUsaja tetapi ada action atau implementasi nyata dari MoU tersebut yang dituangkan dalam MoA dalam penerapan Tridharma Perguruan Tinggi. salah satunya nanti apabila ini berjalan dengan baik yakni adanya kesempatan bagi mahasiswa untuk magang di MK. Izin dan Restu diharapkan dari Rektor kepada ketua MK agar ini bisa sama-sama diwujudkan. Terimakasih dan maaf apabila jamuan kami ada yang tidak pada tempatnya, tambah beliau.
Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Anwar Usman menyampaikan mahasiswa harus semangat dalam melaksanakan perkuliahan, beliau mengatakan UM Sumbar sebagai sebuah perguruan tinggi sudah bagus karena tidak hanya memberikan ilmu dunia yang baik tapi juga diperkuat dengan ilmu agama. “kejarlah dunia seolah-olah engkau akan hidup selamanya dan kejarlah akhirat seolah-olah engkau akan mati esok hari” Pesan Beliau.
Dalam penyampaian materinya beliau menjelaskan mengenai kedudukan MK di Republik indonesia beserta tugas dan fungsinya. Banyak masyarakat indonesia yang kurang paham mengenai kedudukan MK di indonesia, maka dengan kuliah umum ini dapat memberikan gambaran terkait bagaimana kedudukan, peran dan fungsi MK di Republik Indonesia. (inf/Ela)