InfoLanggam – Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Martin Kustati mengapresiasi langkah Kementerian Agama Republik Indonesia yang konsisten memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru madrasah dan dosen melalui pengusulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 serta penguatan validasi data tenaga pendidik.
Apresiasi tersebut disampaikan Martin menyikapi kebijakan Kemenag yang mendorong agar persoalan gaji guru madrasah, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD), dapat terakomodasi secara lebih adil dan berkelanjutan melalui skema anggaran tambahan.
“Kami memandang langkah Kementerian Agama ini sebagai bentuk keberpihakan yang nyata terhadap para pendidik. Guru madrasah dan dosen merupakan pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia dan pendidikan Islam di Indonesia,” ungkap Martin dilansir dari website UIN Imam Bonjol Padang, Jumat (30/1/2026).
Martin menambahkan bahwa upaya tersebut semakin kuat dengan adanya dukungan Komisi VIII DPR RI terhadap usulan tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp27 triliun, yang diarahkan untuk mendukung pemenuhan hak-hak guru madrasah, termasuk pembayaran tunjangan profesi dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Dukungan Komisi VIII DPR RI menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa kesejahteraan guru dan dosen merupakan kebutuhan mendesak yang harus ditangani secara serius dan berkelanjutan,” bebernya.
Menurut Martin, persoalan kesejahteraan tenaga pendidik tidak dapat dilepaskan dari tata kelola data yang akurat dan mutakhir. Oleh karena itu, penekanan Kementerian Agama terhadap validasi dan pemutakhiran data guru dan dosen dinilai sebagai langkah strategis agar kebijakan anggaran benar-benar tepat sasaran.
“Validasi data bukan sekadar aspek administratif, tetapi menjadi fondasi utama dalam merumuskan kebijakan yang adil. Dengan data yang valid, hak-hak guru dan dosen dapat dipenuhi secara proporsional dan berkelanjutan,” tuturnya.
Martin mengatakan bahwa UIN Imam Bonjol Padang siap berkontribusi dan bersinergi dengan Kementerian Agama melalui penguatan peran akademik, riset, serta pengembangan sumber daya manusia pendidik.
“Kesejahteraan yang memadai akan mendorong profesionalisme dan kualitas kinerja guru serta dosen. Pada akhirnya, hal ini berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan dan layanan akademik yang diterima masyarakat,” ujarnya.
Martin mengharapkan langkah Kementerian Agama yang didukung oleh legislatif tersebut dapat segera direalisasikan secara optimal dan berkelanjutan.
sehingga benar-benar memberi manfaat nyata bagi guru madrasah dan dosen di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat daya saing pendidikan Islam nasional. (*)






