Ugal-ugalan Tata Kelola Proyek Energi di Sumatera Barat

Langgam.id – Aktivis, akademisi, dan masyarakat yang terdampak proyek energi di Sumatera Barat menilai tata kelola pembangunan energi masih bermasalah. Sejumlah proyek dinilai ditetapkan secara sentralistik, minim partisipasi masyarakat, dan memicu konflik di tingkat lokal.

Hal itu mengemuka dalam peluncuran buku Jeruji di Tanah Sendiri: Perlawanan Nagari dalam Kepungan Energi dan Kekuasaan, karya kolaboratif peserta Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) 2025 di Kantor LBH Padang, Kamis (5/3/2026).

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, menjelaskan proses penetapan proyek energi yang kerap dilakukan tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak secara langsung. Menurutnya, sejumlah proyek termasuk pembangunan pembangkit listrik panas bumi di beberapa wilayah ditetapkan melalui kebijakan pemerintah pusat tanpa proses partisipasi yang memadai.

Akibatnya, lanjut Tommy, konflik kerap muncul karena masyarakat merasa dipaksa menerima proyek yang berpotensi memengaruhi ruang hidup mereka.

“Banyak proyek yang diklaim sebagai energi bersih, tetapi prosesnya tidak partisipatif. Masyarakat seringkali hanya menjadi objek kebijakan, bukan pihak yang dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan akademisi Universitas Andalas, Dr. Apriwan. Ia menilai persoalan utama pembangunan proyek energi juga berkaitan dengan tata kelola multilevel antara pemerintah pusat dan daerah.

Dosen Depaertemen Hubungan Internasional Unand itu mencontohkan keberadaan PLTU Teluk Sirih di Bungus. Menurutnya, pembangkit listrik tersebut tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar.

“Masyarakat di Bungus tidak mendapatkan apa-apa dari keberadaan PLTU tersebut. Berapa megawatt yang mereka nikmati? Sementara mandat global menyatakan proses ini harus adil, kenyataannya justru terjadi sentralisasi dan seringkali melibatkan campur tangan militer,” ujarnya.

Sementara itu, akademisi Universitas Andalas lainnya, Dewi Anggraini, menyoroti lemahnya peran negara dalam melindungi masyarakat dalam konflik agraria yang berkaitan dengan proyek energi.

Menurut Dewi, dalam sejumlah kasus, negara justru terlihat absen atau bahkan cenderung berpihak pada kepentingan investasi.

“Sebagian elit lokal justru terlibat mendukung proyek ekstraktif yang merugikan warganya sendiri. Hal ini menunjukkan relasi kekuasaan dalam pembangunan menempatkan masyarakat pada posisi yang paling rentan,” kata Dewi.

Kesaksian dari masyarakat juga menguatkan kondisi tersebut. Ayu Dasril (Dayu), perwakilan warga yang terdampak proyek pembangkit listrik panas bumi, menceritakan pengalamannya menghadapi tekanan sejak proyek itu disosialisasikan.

Ia mengatakan, proses sosialisasi yang awalnya disampaikan sebagai program pembangunan berubah menjadi tekanan terhadap warga yang mempertanyakan dampak proyek.

“Masyarakat yang mencoba menyampaikan kritik atau mempertanyakan proyek seringkali menghadapi intimidasi, bahkan kriminalisasi. Aparat keamanan juga kerap dikerahkan ketika terjadi konflik antara masyarakat dan pihak proyek,” ujarnya.

Menurut Dayu, kondisi itu membuat banyak warga merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan.

“Ketika masyarakat bertanya atau menyampaikan penolakan, responsnya bukan dialog, tetapi tekanan. Banyak warga yang akhirnya merasa tidak memiliki ruang untuk menyuarakan keberatan mereka,” katanya.

Dketahui, buku Jeruji di Tanah Sendiri dibuat dari proses pembelajaran langsung melalui metode live-in. Dalam metode ini, peserta KALABAHU tinggal bersama masyarakat di wilayah yang tengah menghadapi konflik ruang hidup.

Lima lokasi yang menjadi tempat pembelajaran tersebut yakni Nagari Kapa, Tapan, Pandai Sikek, Talang, dan Bungus. Di wilayah itu, para peserta menyaksikan secara langsung dinamika konflik agraria, tekanan proyek energi, serta berbagai bentuk perjuangan masyarakat dalam mempertahankan tanah ulayat dan lingkungan mereka. (*/Yh)

Baca Juga

Transisi Energi Berkeadilan atau Revolusi Hijau Oligarkis?
Transisi Energi Berkeadilan atau Revolusi Hijau Oligarkis?
Suara dari Nagari: Warga Menolak Energi yang Mengorbankan Ruang Hidup
Suara dari Nagari: Warga Menolak Energi yang Mengorbankan Ruang Hidup
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
28 Izin Perusahaan Dicabut, LBH Padang: Harus Ada Sebuah Keputusan Sebagai Produk Hukum
PLMTH di Jorong Muaro Busuak, Kabupaten Solok, Sumbar sebagai sumber energi listrik swadaya warga
Menjajaki Transisi Energi Swadaya Warga di Kaki Bukit Barisan
LBH Padang Soroti Langkah Damai Dugaan Kekerasan Seksual Belasan Anak SD di Padang Pariaman
LBH Padang Soroti Langkah Damai Dugaan Kekerasan Seksual Belasan Anak SD di Padang Pariaman
Ilustrasi kekerasan seksual
16 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru di Padang Pariaman