Langgam.id - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Etty Rachmiyanthi, menyampaikan realisasi penerimaan pajak di Sumbar pada 2023 mencapai Rp5,98 triliun atau tumbuh 7,7 persen.
"Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 sebesar Rp5,98 Triliun atau 102,92% dari target Rp5,81 Triliun. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 7,72% dari capaian penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp5,52 Triliun," ujar Etty Rachmiyanthi dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada tahun 2023 dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik diiringi dengan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh besarnya restitusi.
Secara regional pertumbuhan tahun 2023 sangat baik, didorong oleh kinerja penerimaan PPh Badan dan PPN yang tumbuh terutama pada KPP Pratama Padang Satu dan KPP Pratama Padang Dua. KPP Pratama Solok terkontraksi karena penurunan setoran PPN akibat penerapan PMK-64/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Pada tahun 2023, mayoritas jenis pajak mengalami pertumbuhan positif. PPh Pasal 23 tumbuh sangat baik dikarenakan terdapat kenaikan aktivitas sektor industri pengolahan. PPh Orang Pribadi (OP) tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan.
PPh Badan tumbuh positif sejalan dengan kenaikan angsuran PPh Badan. PPN Dalam Negeri (DN) tumbuh baik karena adanya kenaikan penerimaan dari instansi pemerintah dan rendahnya basis penerimaan pajak tahun sebelumnya akibat restitusi. Sementara itu PPh Pasal 21 terkontraksi adanya pembayaran atas ketetapan pajak yang tidak berulang dan PPh Final terkontraksi karena adanya pembayaran dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang.
Penerimaan tahun 2023 ditopang oleh lima (5) sektor dominan. Penerimaan di periode tersebut secara umum mengalami pertumbuhan yang positif dengan dinamika antara lain:
- Sektor Administrasi Pemerintah tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.
- Sektor industri pengolahan tumbuh sangat baik seiring dengan kenaikan angsuran PPh Badan dan kenaikan pembayaran PPh 23.
- Sektor Perdagangan terkontraksi karena adanya pergeseran pembayaran PPN ke sektor administrasi pemerintah, serta pembayaran PPS yang tidak berulang.
- Sektor Aktivitas Keuangan tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Pasal 21 dan PPh Badan.
- Sektor Pertanian tumbuh karena rendahnya basis penerimaan pajak tahun sebelumnya akibat besarnya restitusi tahun 2022, khususnya perkebunan kelapa sawit diluar industri pengolahan.
Pemadanan NIK-NPWP Diperpanjang
Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang. (*/Fs)