Tukin Guru Madrasah di Sumbar Segera Cair, Kemenag Larang Pemotongan dan Pungutan

Langgam.id – Tunjangan kinerja (tukin) guru madrasah yang terutang sejak 2015 hingga 2018 ini dipastikan akan segera cair. Para pejabat diminta tidak melakukan pemotongan atau pungutan terhadap dana tunjangan itu.

“Saya tidak mau nanti mendengar, kepala madrasah maupun jajaran Kemenag melakukan pemotongan atau berbentuk pungutan-pungutan lainnya. Apabila ditemukan maka kita akan tindak tegas hal tersebut,” kata Plt Kakanwil Kemenag Sumbar, Syamsuir, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021).

Dia mengatakan, pencairan tukin itu merupakan suatu bentuk motivasi dalam kepada para pengajar agar lebih meningkatkan kualitas kerja. “Semoga ini bisa memberi motivasi dalam meningkatkan skill, produktivitas dan kualitas para guru dalam mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya.

Adapun jumlah dana yang telah disiapkan untuk pembayaran selisih tukin terhutang untuk Satker di bawah Kanwil Kemenag Sumbar mencapai 27 miliar lebih. Dana itu akan diberikan kepada 4.006 guru madrasah.

Mereka yang berhak menerima selisih tukin adalah PNS Kementerian Agama, tidak termasuk Guru DPK dari instansi lainnya.

“Untuk guru yang meninggal bisa diterima oleh ahli waris dengan proses administrasi masing masing dimana setmingkal trakhir. Dan untuk yang beralih dari guru ke struktural maka  dihitung hingga berhenti menjadi guru dengan catatan sudah di verval,” kata Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumbar, Syamsul Arifin.

Baca Juga

Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengukuhkan Pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Sumatra Barat di
Semakin Mengkhawatirkan, Menag Harap BP4 Sumbar Jadi Garda Terdepan Cegah Perceraian
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar melantik H Mustafa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar, Rabu (12/11/2025).
H Mustafa Resmi Jabat Kepala Kanwil Kemenag Sumbar
Kementerian Agama Sumatra Barat (Sumbar) meluncurkan program inovatif BERANI (Benah Rumah, Bina Penghuni). Program ini diluncurkan
Peduli Masyarakat Kurang Mampu, Kemenag Sumbar Luncurkan Program BERANI
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, M Rifki mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji
UU Haji dan Umrah Tekankan Efisiensi, Transparansi dan Pemerataan Hak Jemaah
Kemenag Sumbar dan DPR RI Gelar Jamarah di Painan, Sosialisasikan Tiga Pilar Sukses Haji
Kemenag Sumbar dan DPR RI Gelar Jamarah di Painan, Sosialisasikan Tiga Pilar Sukses Haji
DPRD Sumbar, pemerintah provinsi dan Kanwil Kementerian Agama telah merumuskan Ranperda Ranperda Fasilitisasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sumbar Bakal Miliki Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren