Langgam.id - Tunjangan kinerja (tukin) guru madrasah yang terutang sejak 2015 hingga 2018 ini dipastikan akan segera cair. Para pejabat diminta tidak melakukan pemotongan atau pungutan terhadap dana tunjangan itu.
“Saya tidak mau nanti mendengar, kepala madrasah maupun jajaran Kemenag melakukan pemotongan atau berbentuk pungutan-pungutan lainnya. Apabila ditemukan maka kita akan tindak tegas hal tersebut,” kata Plt Kakanwil Kemenag Sumbar, Syamsuir, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021).
Dia mengatakan, pencairan tukin itu merupakan suatu bentuk motivasi dalam kepada para pengajar agar lebih meningkatkan kualitas kerja. “Semoga ini bisa memberi motivasi dalam meningkatkan skill, produktivitas dan kualitas para guru dalam mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya.
Adapun jumlah dana yang telah disiapkan untuk pembayaran selisih tukin terhutang untuk Satker di bawah Kanwil Kemenag Sumbar mencapai 27 miliar lebih. Dana itu akan diberikan kepada 4.006 guru madrasah.
Mereka yang berhak menerima selisih tukin adalah PNS Kementerian Agama, tidak termasuk Guru DPK dari instansi lainnya.
“Untuk guru yang meninggal bisa diterima oleh ahli waris dengan proses administrasi masing masing dimana setmingkal trakhir. Dan untuk yang beralih dari guru ke struktural maka dihitung hingga berhenti menjadi guru dengan catatan sudah di verval,” kata Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumbar, Syamsul Arifin.