Langgam.id - Ramly Syarif Dt. Gindak Simano, warga Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar) kecewa dan merasa dirugikan atas tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oleh pihak leasing WOM FINANCE.
Leasing ini diduga telah melakukan penarikan (eksekusi) kendaraan miliknya, tanpa prosedur serta melanggar perjanjian kontrak kredit yang telah disepakati.
Ramly menyebutkan, setidaknya 10 orang debt collector mengatasnamakan WOM Finance melakukan eksekusi kendaraan dengan cara premanisme serta tanpa memberikan surat peringatan (SP) terlebih dahulu.
Kendaraan dump truk miliknya, dengan Nomor Polisi BK 8032 XH, dieksekusi dengan cara premanisme.
"Kejadian berlangsung, pada saat kendaraan sedang berada di jalan menuju Pekanbaru pada 3 Juli 2024," katanya kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Ramly mengatakan kendaraannya dihadang oleh beberapa orang yang tak dikenal. Diperkirakan, ada sekitar 10 orang secara paksa mengambil kendaraan miliknya tersebut.
"Mereka itu mengaku dari pihak WOM Finance, namun tidak memperlihatkan surat tugas serta tidak didampingi oleh aparat penegak hukum (APH)," jelasnya.
Setelah kendaraan ditarik, lanjutnya, kemudian para debt collector tersebut meminta untuk membayar lunas sisa hutang, bunga, denda keterlambatan serta biaya penarikan kendaraan.
"Biayanya tidak logis, yakni sebesar Rp283 juta. Ini jelas tindakan pemerasan," tegasnya.
Atas kerugian yang dialaminya itu, Ramly sudah membuat laporan di Polsek Tambang, Polres Kampar, Polda Riau terkait dengan tindakan pidana pemerasan dan perampasan.
Sementara, ketika Ramli Syarif mengkonfirmasi ke WOM Finance cabang Padang tempat dia melakukan kredit, malah tidak ditanggapi.
"Kita cek dulu, kita tidak tahu menahu soal itu, begitu jawaban WOM Finance Padang," ujarnya.
Langgam.id sudah berusaha untuk konfirmasi perihal kasus ini ke pihak leasing WOM Finance. Namun, Supervisor WOM Finance, Rafiki, hingga berita ini tayang tidak ada tanggapan. (SI)