Transisi Energi Berkeadilan atau Revolusi Hijau Oligarkis?

Oleh: Virtuous Setyaka*

Indonesia sedang berada di persimpangan sejarah energi. Di atas kertas, kita berkomitmen pada transisi energi berkeadilan melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai USD 20 miliar. Pemerintah berbicara tentang percepatan penghentian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara, peningkatan energi terbarukan, dan perlindungan pekerja serta daerah terdampak.

Namun pertanyaannya sederhana: “Apakah ini benar-benar transisi yang mengubah struktur kekuasaan energi? Atau sekadar transisi yang mengubah narasi, tetapi mempertahankan oligarki lama dalam warna hijau?”. Inilah yang perlu kita bicarakan secara jujur.

Diskusi publik tentang transisi energi sering terjebak pada angka, berapa gigawatt energi terbarukan, berapa PLTU yang dipensiunkan, berapa dana yang dijanjikan G7. Tetapi inti persoalannya bukan pada teknologi atau dana. Intinya ada pada struktur dan sistem kekuasaan.

Indonesia adalah salah satu eksportir batubara terbesar di dunia. Selama dua dekade terakhir, sektor ini tidak hanya membentuk struktur ekonomi, tetapi juga membentuk jaringan kekuasaan: pemilik tambang yang menjadi pejabat publik, elit partai yang duduk sebagai komisaris perusahaan energi, dan relasi politik-bisnis yang saling menopang. Dalam kondisi seperti ini, transisi energi tidak pernah netral. Ia selalu dinegosiasikan dalam ruang yang sudah dikuasai oleh kepentingan tertentu.

Elit Mengelola Perubahan

Dalam teori politik, ada istilah revolusi pasif, perubahan yang dikelola oleh elit untuk mencegah perubahan yang lebih radikal. Perubahan itu nyata, tetapi tidak mengguncang struktur kekuasaan. Ia mengakomodasi tuntutan zaman tanpa merombak pondasi dominasi lama. Apakah kita sedang menyaksikan hal itu dalam transisi energi Indonesia?

Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang pensiun dini PLTU. Di sisi lain, kebijakan hilirisasi batubara tetap diberi insentif. Di satu sisi, energi terbarukan didorong. Di sisi lain, kepemilikan proyek-proyek energi baru masih didominasi konglomerasi besar yang juga memiliki portofolio di sektor fosil.

Jika aktor-aktor yang sama yang sebelumnya menguasai batubara, kini juga menguasai energi terbarukan, maka kita tidak sedang menyaksikan transformasi. Kita sedang menyaksikan diversifikasi portofolio. Hijau, tetapi tetap oligarkis.

Transisi energi berkeadilan seharusnya menyentuh tiga hal: partisipasi, distribusi, dan pemulihan. Pertama, keadilan prosedural.Apakah masyarakat di daerah tambang benar-benar dilibatkan dalam pengambilan keputusan? Atau hanya hadir dalam forum konsultasi simbolik tanpa daya tawar?

Kedua, keadilan distributif.Apakah dana transisi benar-benar mengalir untuk pelatihan ulang pekerja, diversifikasi ekonomi daerah, dan perlindungan sosial? Atau sebagian besar terserap dalam skema finansial untuk mengelola aset pembangkit?

Ketiga, keadilan restoratif.Apakah komunitas yang selama ini menanggung polusi dan kerusakan lingkungan mendapatkan pemulihan yang memadai? Jika struktur kepemilikan dan jaringan kekuasaan tidak berubah, maka keadilan mudah direduksi menjadi bahasa dalam dokumen kebijakan.

Risiko “Green Oligarchy”

Transisi energi bisa menciptakan oligarki baru atau lebih tepatnya, memperkuat yang lama. Skema pembiayaan besar seperti JETP melibatkan negosiasi kompleks antara pemerintah, bank pembangunan, investor global, dan perusahaan energi. Dalam ruang seperti ini, aktor yang memiliki jaringan luas, baik di sektor bisnis maupun politik memiliki posisi tawar lebih tinggi.

Mereka bukan hanya peserta transisi. Mereka adalah pengelola transisi. Ketika transisi dikelola oleh elit yang memiliki kepentingan dalam struktur lama, hasilnya cenderung kompromistis: cukup hijau untuk memenuhi komitmen internasional, tetapi tidak cukup disruptif untuk mengganggu dominasi ekonomi fosil.

Belakangan ini, kita mendengar kabar bahwa pencairan dana JETP berjalan lambat dan banyak skema pensiun dini PLTU menghadapi hambatan. Ini sering dibaca sebagai masalah teknis: birokrasi, kesiapan proyek, atau koordinasi antar lembaga. Namun bisa jadi persoalannya lebih dalam. Jika insentif ekonomi dan politik masih mendorong keberlanjutan batubara, maka transisi akan selalu berjalan setengah hati. Tidak ada aktor yang secara sukarela melepaskan sumber rente besar tanpa jaminan reproduksi kekuasaan di sektor baru.

Transisi yang Sungguh Berkeadilan?

Jika kita serius ingin keluar dari revolusi pasif hijau, maka ada tiga hal mendasar yang perlu dilakukan. Pertama, reformasi konflik kepentingan.Transparansi dan pembatasan rangkap jabatan politik-bisnis bukan isu moral semata, melainkan prasyarat transisi yang kredibel.

Kedua, demokratisasi kepemilikan energi terbarukan.Model koperasi energi, skema kepemilikan komunitas, dan pembiayaan publik untuk proyek skala lokal harus diperkuat agar energi bersih tidak hanya dimiliki segelintir korporasi. Ketiga, prioritas pada daerah dan pekerja terdampak.Transisi tidak boleh hanya berfokus pada aset pembangkit, tetapi juga pada manusia dan wilayah yang selama ini menjadi basis ekstraksi.

Tanpa langkah-langkah ini, transisi energi akan menjadi proyek teknokratis berhasil menurunkan angka emisi, tetapi gagal mengoreksi ketimpangan struktural. Transisi energi bukan sekadar soal mengganti batu bara dengan surya dan angin. Ia adalah soal siapa yang menguasai sistem energi.

Apakah Indonesia akan menggunakan momentum ini untuk mendisrupsi jaringan kekuasaan lama? Ataukah kita akan menyaksikan transformasi yang aman bagi elite di mana batubara diganti panel surya, tetapi struktur oligarki tetap utuh? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah transisi energi Indonesia menjadi tonggak keadilan, atau hanya bab baru dari dominasi lama dalam kemasan hijau.

*Dosen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Andalas dan Direktur Center for Agrarian and Environmental Justice (CAEJ).

Baca Juga

Suara dari Nagari: Warga Menolak Energi yang Mengorbankan Ruang Hidup
Suara dari Nagari: Warga Menolak Energi yang Mengorbankan Ruang Hidup
PLMTH di Jorong Muaro Busuak, Kabupaten Solok, Sumbar sebagai sumber energi listrik swadaya warga
Menjajaki Transisi Energi Swadaya Warga di Kaki Bukit Barisan
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Juru Kampanye Trend Asia, Novita Indri sebut negara melakukan pembiaran atas apa yang terjadi di PLTU Ombilin serta apa yang dirasakan
Juru Kampanye Trend Asia Tanggapi Putusan PTUN Terkait Gugatan LBH Padang Soal PLTU Ombilin
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah kunjungi PT Supreme Energy-PTLP Muaro Laboh, Kabupaten Solok Selatan pada Sabtu (18/1/2025).
Kunjungi PT Supreme Energi di Solsel, Mahyeldi Dorong Pengembangan Energi Baru Terbarukan
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
LBH Padang Kritik KIP yang Tutup Informasi Pemulihan Abu Batubara PLTU Ombilin