Langgam.id – Seratusan mahasiswa di Kota Solok menggelar aksi damai tolak Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi tersebut dipusatkan di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Solok, Jumat (4/10/2019).
Aksi tersebut dumulai dengan longmarch dari Kampus Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok menuju kawasan Pasar Raya, kemudian kembali ke kampus. Setelah itu, massa aksi menuju kantor DPRD Kota Solok, menggunakan sepeda motor secara beriringan.
Seratusan mahasiswa tersebut sampai di gedung DPRD Kota Solok sekira pukul 16.00 WIB, dan langsung berorasi. Aksi mahasiswa tersebut dikawal langsung ratusan aparat kepolisian.
Tuntutan yang disampaikan mahasiwa dalam aksi tersebut, ditolak pimpinan DPRD Kota Solok.
Koordinator Aksi, Candra Irawan menyebutkan, aksi yang dilakukan atas nama Alinasi Mahasiswa Solok. “Kita ingin, lembaga dewan yang ada di daerah sebagai representasi masyarakat tidak hanya diam terhadap upaya-upaya yang disinyalir untuk melemahkan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi dan RUU KUHP yang dinilai 'nyeleneh',” ujarnya, Jumat (4/10/2019).
Ketua DPRD Kota Solok, Yuriscan sempat berdebat dengan sejumlah mahasiswa, hingga ia meminta agar 20 orang perwakilan mahasiswa agar mau untuk audiensi. Namun, permintaan itu, juga ditolak mahasiswa yang aksi.
“Kami sebagai lembaga dewan, siap menerima aspirasi dari seluruh masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa. Namun, tentu dengan cara-cara yang etis dan tertib serta memperhatikan kapasitas ruangan. Jangan terpancing dengan cara-cara yang tidak benar,” ujarnya.
Menurut Yutriscan, DPRD Kota Solok menyatakan dengan tegas menolak segala aturan yang tidak mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Kita juga seirama dengan mahasiswa, selaian tuntutan terhadap RUU KPK, kita juga ingin pemerintah pusat mengusut tuntas kejahatan pembakaran hutan dan lahan, kasus penembakan mahasiswa dan kerusuhan di Wamena Papua yang menelan korban jiwa masyarakat Minang,” jelasnya.
Aksi seratusan mahasiswa tersebut berjalan aman dan tuntunan mahasiswa disepakati oleh anggota dewan, dan ditanda tangani langsunhg oleh Ketua DPRD Sumbar dalam surat resmi yang akan dikirim ke DPR RI dan pemerintah pusat. (ICA/ZE)