Langgam.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat (Sumbar) mengecam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menurutnya, PP ini akan berdampak serius tentang kelestarian pesisir laut di Indonesia.
Direktur Walhi Sumbar, Wengki Purwanto mengatakan, PP yang telah disahkan ini akan berdampak luas dengan kedaulatan Indonesia. Hal ini terjadi karena pasir yang diekspor ke negara luar akan menambah daratan negara tersebut. Sedangkan untuk Indonesia,akan berdampak tenggelamnya pulau di Indonesia.
"Yang telah disahkan oleh Jokowi, adalah kemunduran. Kami berpandangan yang dijual adalah tanah dan air Indonesia, maka menurut kami sudah kedaulatan negara yang dijual oleh pemerintah. Sehingga nantinya juga akan memperparah dampak iklim yang terjadi di Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait ekspor pasir laut oleh pemerintah, ia sangat menyesali munculnya PP ini. Hal tersebut karena akan berdampak dengan peningkatan ekonomi di Indonesia.
Menurutnya, bukan peningkatan ekonomi yang terjadi. Namun, kerusakan ekosistem yang berdampak dengan berkurangnya pendapatan nelayan.
Wengki menyebutkan, PP ini dulunya sudah ada Indonesia. Namun, karena berdampak 10 pulau di Kepulauan Seribu tenggelam, akhirnya pemerintah mencabut aturan ekspor pasir laut ini.
"Namun karena berdampak buruk terhadap pulau-pulau kecil di Indonesia maka PP ini dihapus,
dulunya data menunjukkan sudah ada 10 pulau yang tenggelam. Karena dampak buruk praktik ini, maka PP itu dicabut. Karena memang dampaknya sangat serius bagi lingkungan," katanya.
Menurut Wengki, keberadaan pulau-pulau kecil bagi lingkungan sangat penting untuk jangka panjang. Selain itu, katanya ketika PP ini berjalan akan membuat terkikisnya wilayah pantai, di beberapa daerah tujuan pengerukan pasir laut itu. Sehingga menurutnya akan berdampak terjadi abrasi yang ada di Indonesia.
"Nantinya pengerukan ini akan berdampak ke pulau-pulau kecil, sedangkan untuk pulau yang besar, akan memperluas abrasi yang terjadi," jelasnya.
Ia juga mengkhawatirkan, ketika PP ini sudah berjalan akan berdampak semakin banyaknya terjadi pengerukan pasir pantai di Indonesia. Selain itu, juga akan berdampak penurunan tangkapan ikan bagi nelayan.
"Jumlah tangkapnya nelayan akan menurun, aturan ini hadir juga karena adanya keberpihakan Presiden Jokowi ke pengusaha, bukan ke nelayan. Walhi seluruh Indonesia juga akan terus mendesak PP ini agar dicabut oleh Jokowi, karena nantinya akan menjadi warisan tidak sehat oleh pemerintah," terangnya.
Lebih lanjut, ia menyebut nantinya praktik ekspor pasir laut ini juga akan mengancam pulau-pulau di Sumbar. Karena menurutnya, pulau di Sumbar akan menjadi bidikan untuk menjadi ekspor pasir di waktu mendatang.
"Sumbar menjadi salah satu daerah yang akan terancam oleh regulasi itu. Sehingga perlu semua pihak ikut berperan untuk mendesak pembatalan PP ini," ungkapnya.
Katanya, saat ini Walhi di 28 provinsi Indonesia sudah melakukan somasi terhadap pemerintah Indonesia. Selain itu, ia menyebut juga sudah mendesak pemerintah mencabut PP ini.
Lebih lanjut, menurutnya ketika PP ini tetap dijalankan, ia dan timnya akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk mencabut aturan yang sudah disahkan itu.
"Aturan ini juga berdampak dengan bencana ekologis di Indonesia. Kami akan terus menginformasikan ke masyarakat, bahwasanya PP ini sangat bahaya dalam jangka panjang dalam kehidupan," tutupnya. (yki)