Langgam.id - Gubernur Irwan Prayitno meninjau balai pengelolaan perhubungan transportasi darat wilayah III di perbatasan provinsi Sumbar-Riau. Hal itu dalam rangka pelaksanaan pengawasan selektif di setiap pintu masuk ke Sumbar, untuk pengendalian penyebaran covid-19.
.
"Pemerintah Provinsi terus berupaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumbar. Karena itu, perlu dilakukan pengawasan selektif orang-orang yang masuk dijalur darat, laut maupun udara," kata gubernur sebagaimana dirilis Humas Pemprov, Sabtu (4/7/2020).
Menurutnya, protokol kesehatan harus diterapkan dengan baik. Gubernur mengatakan hal itu, di sela-sela kunjungan di Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. Aturan ini mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sebagai pimpinan daerah, tidak bisa memberikan kebebasan orang keluar masuk di Sumatra Barat, seperti daerah lainnya. Karena, mengingat karena penyebaran covid masih belum tahu semua ini akan berakhir," ujar Irwan Prayitno.
Menurutnya, pengawasan selektif dengan protokol kesehatan diterapkan agar masyarakat, orang yang datang dan orang yang mengelola sehat. "Maka masyarakat Sumbarpun akan sehat," tuturnya.
Irwan Prayitno juga menyampaikan, pelaksanaan pengawasan selektif di perbatasan dilakukan juga berdasarkan pertimbangan psikologis bagaimana tetap selektif terhadap orang datang dan masuk ke Sumbar. Sehingga, kesehatan masyarakat Sumbar dari penyebaran covid 19 dapat terawasi.
Baca Juga: Penjagaan Perbatasan Tak Ketat, Warga Asal Jambi Positif Covid-19 Sampai di Sumbar
Pelaksanaan Pengawasan Selektif disetiap pintu masuk ke Sumbar khususnya jalur darat, memang tidak seketat sebelumnya. Namun tetap diterapkan dengan pengawasan, agar setiap orang masuk itu mentaati protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan sesuai dengan persyaratan.
"Idealnya melakukan swab, rapid test, setidaknya ada memiliki keterangan sehat. Supaya nanti tidak ada orang yang tewabah covid datang ke daerah kita. Bisa mengakibatkan terjadinya penularan orang kampung atau warganya sehingga terjadi klaster baru," kata Irwan.
Gubernur menyebut idealnya namanya tetap pengetatan. Peraturan Menteri Perhubungan No.25 tidak melarang. "Pembatasan sosial berskla besar PSBB tidak ada lagi maka sekarang sifatnya pengawasan."
Dalam kesempatan itu, gubernur juga mengajak Kepala BPTD Wilayah III Sumbar Deny Kusdyana tetap siaga di posko. Ini dalam upaya pengawasan terhadap orang-orang yang masuk ke Sumbar khususnya lewat darat.
"Sesuai dengan pengarahan dari pusat bahwa orang yang berpergian dan berwisata sudah boleh, sehingga ekonomi juga jadi bergerak. Jadi silahkan datang ke Sumbar, syaratnya ada dua: sehat dari covid dan mengikuti protokol kesehatan tetapi kalau sakit tidak boleh ke Sumbar," katanya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Sumbar 4 Juli 2020: 3 Lagi Positif, 1 Orang Baru Datang dari Medan
Sebelumnya, dua kasus dari luar daerah kembali masuk Sumbar dengan ditemukannya kasus positif Covid-19 dari Jambi dan Medan. (*/SS)