Tim Sosialisasi: Perda AKB Sumbar Hadir Bukan untuk Menangkap dan Mendenda

perda kemendagri, Relawan Covid-19 payakumbuh

Ilustrasi - masker pelindung dari virus corona (Foto: iira116/pixabay.com)

Langgam.id – Kehadiran Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur adaptasi kebiasaan baru (AKB) bukan untuk menangkap dan mendenda masyarakat. Perda ini hadir untuk menekan penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini cenderung meningkat.

“Keselamatan nyawa masyarakat tidak bisa dikompromikan. Kemadaran dan ketangkaran akan mengakibatkan ancaman bagi orang lain. Untuk itu sanksi secara berjenjang harus diterapkan,” ujar Wakil Rektor III Unand Insannul Kamil, Kamis (8/10/2020). Hal itu dikatakan Insannul sebagai pimpinan Tim III sosialisasi Perda AKB di Pasar Baru Muaro Labuah Kabupaten Solok Selatan.

Yang paling penting menurutnya, Perda ini hadir bukan untuk menangkap atau mendenda. Akan tetapi mengubah prilaku masyarakat agar disiplin dengan protokol kesehatan. “Perda ini mengikat semua orang dengan perlakuan yang sama, mengedukasi masyarakat untuk mengubah perilaku,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Pemprov.

Pjs Bupati Solok Selatan Jasman Rizal yang menyambut tim, mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) diminta menjadi pilar utama penerapan Perda AKB Sumbar. “Yang pertama dikejar itu ASN, bukan masyarakat. Karena mereka adalah contoh, termasuk kalangan guru selaku agen pemerintah dalam penyampaian pesan Perda AKB di tengah masyarakat,” kata Jasman yang juga juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar.

Pemkab Solok Selatan, menurutnya, mewajibkan seluruh tenaga kependidikan di Nagari Seribu Rumah Gadang itu untuk mengikuti tes PCR secara gratis. “Semua guru, kita swab gratis semua, tujuannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, semakin banyak yang tertangkap positif, semakin kecil potensi penularan,” kata Jasman.

Menurut Jasman, penanganan Covid-19 selama ini masih belum efektif dari sisi perubahan prilaku masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Kita telah melakukan banyak hal selama ini, semua potensi telah dikerahkan, namun tidak berjalan efektif. Untuk itulah Perda ini hadir untuk memberi rasa aman sekaligus efek kejut kepada masyarakat.”

Insannul Kamil menuturkan, tinggi rendahnya temuan kasus positif harian di suatu daerah sangat dipengaruhi oleh jumlah pemeriksaan sampel yang dikirimkan ke laboratorium.

“Solok Selatan masih sedikit, ini karena belum diperiksa. Coba periksa, ketemu itu. Ini bukan kita mengharapkan, harapan kita nantinya tentu tidak ada warga Solsel yang terkena sanksi perda ini,” ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Jawaban Gubernur Atas Gugatan Warga Soal Bencana Sumbar, Bantah Lalai Kelola Lingkungan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Massa berunjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026) siang.
Massa Demo Kejati Sumbar, Tuntut Kajati Dicopot
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov