Tim Sosialisasi: Perda AKB Sumbar Hadir Bukan untuk Menangkap dan Mendenda

perda kemendagri, Relawan Covid-19 payakumbuh

Ilustrasi - masker pelindung dari virus corona (Foto: iira116/pixabay.com)

Langgam.id – Kehadiran Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur adaptasi kebiasaan baru (AKB) bukan untuk menangkap dan mendenda masyarakat. Perda ini hadir untuk menekan penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini cenderung meningkat.

“Keselamatan nyawa masyarakat tidak bisa dikompromikan. Kemadaran dan ketangkaran akan mengakibatkan ancaman bagi orang lain. Untuk itu sanksi secara berjenjang harus diterapkan,” ujar Wakil Rektor III Unand Insannul Kamil, Kamis (8/10/2020). Hal itu dikatakan Insannul sebagai pimpinan Tim III sosialisasi Perda AKB di Pasar Baru Muaro Labuah Kabupaten Solok Selatan.

Yang paling penting menurutnya, Perda ini hadir bukan untuk menangkap atau mendenda. Akan tetapi mengubah prilaku masyarakat agar disiplin dengan protokol kesehatan. “Perda ini mengikat semua orang dengan perlakuan yang sama, mengedukasi masyarakat untuk mengubah perilaku,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Pemprov.

Pjs Bupati Solok Selatan Jasman Rizal yang menyambut tim, mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) diminta menjadi pilar utama penerapan Perda AKB Sumbar. “Yang pertama dikejar itu ASN, bukan masyarakat. Karena mereka adalah contoh, termasuk kalangan guru selaku agen pemerintah dalam penyampaian pesan Perda AKB di tengah masyarakat,” kata Jasman yang juga juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar.

Pemkab Solok Selatan, menurutnya, mewajibkan seluruh tenaga kependidikan di Nagari Seribu Rumah Gadang itu untuk mengikuti tes PCR secara gratis. “Semua guru, kita swab gratis semua, tujuannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, semakin banyak yang tertangkap positif, semakin kecil potensi penularan,” kata Jasman.

Menurut Jasman, penanganan Covid-19 selama ini masih belum efektif dari sisi perubahan prilaku masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Kita telah melakukan banyak hal selama ini, semua potensi telah dikerahkan, namun tidak berjalan efektif. Untuk itulah Perda ini hadir untuk memberi rasa aman sekaligus efek kejut kepada masyarakat.”

Insannul Kamil menuturkan, tinggi rendahnya temuan kasus positif harian di suatu daerah sangat dipengaruhi oleh jumlah pemeriksaan sampel yang dikirimkan ke laboratorium.

“Solok Selatan masih sedikit, ini karena belum diperiksa. Coba periksa, ketemu itu. Ini bukan kita mengharapkan, harapan kita nantinya tentu tidak ada warga Solsel yang terkena sanksi perda ini,” ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani
Rawan Kecelakaan, Dishub Siapkan Regulasi Baru untuk Truk yang Melintasi Sitinjau Lauik
Panti Asuhan Nur Ilahi tempat dua siswa AM dan DP tinggal. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Kronologi 2 Siswa MAS Al Furqan Padang Dikeluarkan Sekolah karena Tunggakan Seragam Rp300 Ribu
Warung Kopi di sempadan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Pemprov Sumbar Tegur Aktivitas Warkop Baru di Lembah Anai
Daftar Sementara 8 Daerah Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026: Mentawai Cabor Surfing hingga Kota Solok Aerosport
Daftar Sementara 8 Daerah Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026: Mentawai Cabor Surfing hingga Kota Solok Aerosport