Langgam.id - Tim Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) Universitas Negeri Padang (UNP) saat ini sedang melaksanakan penelitian terkait model pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Kabupaten Sijunjung.
Tim PKM-RSH UNP ini diketuai Qoori Nadhilah dengan anggota Ilham Habib, Ulva Rahmi, Fhazle Maulla Haqani, dan Rahmi Atika Azwir, serta di bawah bimbingan Lailaturrahmi SPd MPd.
Ilham Habib mengungkapkan bahwa penelitian ini menitikberatkan pada peran kearifan lokal dalam menjaga kelestarian Rimbo Larangan di Nagari Paru. Hal ini sebagai bentuk praktik konservasi adat di tingkat nagari (desa).
"Upaya menjaga kelestarian hutan di Nagari Paru telah dilakukan masyarakat sejak lama melalui kearifan lokal yang disebut Rimbo Larangan. Kebijakan ini lahir sebagai kesepakatan bersama untuk menghentikan praktik penebangan dan pembalakan liar yang marak terjadi kala itu," ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9/2025).
Wali Nagari Paru, Iskandar menyebutkan bahwa sejak tahun 2000 masyarakat setempat menetapkan larangan berupa penebangan, ladang berpindah, dan perburuan liar.
“Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Nagari pada tahun 2001. Kami juga membentuk tim lapangan agar aturan adat ini benar-benar dijalankan,” terangnya.
Iskandar menjelaskan, Rimbo Larangan di Nagari Paru kini mencakup sekitar 4.500 hektare, dengan dua lokasi utama yaitu Bukik Mandiangin dan Sungai Sirah.
Kawasan ini, ungkapnya, berbatasan langsung dengan beberapa nagari (desa) tetangga seperti Aie Angek, Durian Gadang, dan Sungai Batuang.
"Pengawasan dilakukan oleh seorang Tuo Rimbo (juru kunci rimbo larangan) dan polisi hutan yang bertugas melakukan patroli hutan setiap 15 hari. Kemudian melaporkan hasilnya kepada wali nagari dan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN)," bebernya.
Iskandar mengatakan, meski sempat mendapat protes dari sebagian masyarakat karena aturan baru membatasi kebiasaan menebang pohon, kesadaran perlahan tumbuh berkat sosialisasi dari Kelompok Petani Peduli Hutan (KPPH).
"Kerja sama dengan pihak kecamatan, kepolisian, hingga Dinas Kehutanan juga turut memperkuat implementasi kebijakan ini. Kini masyarakat diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti rotan, damar, dan buah-buahan tanpa merusak fungsi hutan," tuturnya.
Iskandar mengungkapkan bahwa Nagari Paru sendiri terdiri atas tiga jorong, yaitu Batu Ranjau, Bukik Guar, dan Kampuang Tarandam, yang menjadi kawasan terbesar. Menatap ke depan, regenerasi pengelola menjadi fokus utama.
“Generasi saat ini sudah berusia 50-an, sehingga perlu anak-anak muda yang benar-benar peduli lingkungan. Memang tantangannya sekarang banyak yang melihat materi, sementara selama ini kami bekerja dengan pengabdian. Tapi saya yakin dengan niat baik, keberlanjutan Rimbo Larangan bisa terjaga,” harap Iskandar. (*)