Langgam.id - Sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatra Barat yang tergabung dalam Tim Penolakan SK 244 berencana menggugat Ketua Umum Kadin Arsyad Rasjid dan Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan SK 244 tahun 2001 tentang penyempurnaan personalia pengurus Kadin Sumbar periode 2017-2022 pada 29 November 2001 lalu.
SK 244 yang mengganti hampir 80 persen pengurus Kadin Sumbar tersebut dianggap cacat administrasi karena tidak melewati proses seperti diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi Kadin.
Pengurus Kadin Sumbar berdasarkan SK 075 yang mengalami pergantian antar waktu (PAW) lewat SK 244 itu sepakat membentuk Tim Penolakan SK 244 guna menyelesaikan kisruh di internal induk organisasi dunia usaha di Sumbar itu.
"Kita berikan tenggat waktu sampai Jumat (21/1). Jika SK 244 tidak dicabut kita akan ajukan gugatan ke pengadilan," kata Aim Zein, Koordinator Tim Penolakan SK 244 Kadin Sumbar, lewat pernyataan resmi, Kamis (20/1/2022).
Dengan begitu, maka Tim Penolakan SK 244 bakal menggugat Ketum Kadin Arsyad Rasjid dan Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh ke pengadilan, jika tuntutan untuk mencabut SK yang dianggap cacat administrasi itu tidak dilakukan.
Sebelumnya, untuk memperjuangkan penolakan SK 244 itu, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar Sengaja Budi Syukur, Ketua Dewan Penasihat Kadin Sumbar Basril Djabar dan Ketua Dewan Kehormatan Kadin Sumbar Leonardi Harmainy sepakat membentuk tim khusus.
Hasilnya dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama sebagai dasar hukum untuk melakukan penolakan terhadap SK tersebut, serta membentuk tim yang dipimpin oleh Zainul Rahim Zein atau Aim Zein sebagai ketua tim.
Aim didampingi Yogan Askan, Awaluddin Awe, dan Rinaldo Azwar sebagai wakil ketua, Sam Salam sebagai Sekretaris, Sutrisno sebagai wakil sekretaris, Deni Masriyaldi sebagai bendahara dan Darmizon sebagai wakil bendahara.
Tim ini diberikan kewenangan oleh pengurus Kadin Sumbar korban PAW, untuk menyelesaikan kegaduhan yang terjadi akibat penerbitan SK tersebut.
Aim menilai Ketum Kadin Sumbar secara sengaja dan tidak transparan melakukan pergantian kepengurusan tanpa mengikuti prosedur yang ada di organisasi. Serta menganggap Kadin Indonesia lalai sehingga terbitlah SK yang membuat kegaduhan.
"Penerbitan SK ini cacat secara konstitusi Kadin karena mengganti pengurus tanpa ada teguran lisan dan tertulis dan tidak pula meminta pendapat dari Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar," katanya.
Bahkan dalam SK 244, Ketua Dewan Pertimbangan (wantim) dan Ketua Dewan Penasihat (wanhat) ikut diganti, serta menghilangkan Ketua Dewan Kehormatan.
"Menurut AD/AR Kadin, Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Dewan Penasihat tidak bisa diganti oleh Dewan Pengurus Kadin. Yang berhak mengganti adalah hasil pleno di masing-masing dewan yang bersangkutan, bukan pleno dewan pengurus," jelasnya.
Lebih fatal lagi, imbuhnya, di dalam konsideran 'menetapkan' di dalam SK 244 tersebut, yang dicabut bukan SK 075 tempat para pengurus dan wantim serta wanhat yang diganti bernaung, tetapi adalah SK 052 tahun 2018 yang sudah dicabut Ketum Kadin Indonesia sebelumnya Rosan P Roeslani.
Aim Zein menjelaskan bahwa Tim Penolakan SK 244 sudah melaksanakan rapat koordinasi membahas penyelesaian polemik ditubuh Kadin Sumbar ini yang dihadiri salah seorang Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia.
Pertemuan itu sepakat mencari penyelesaian polemik dengan memakai cara 'win-win solution' yang mana semua pihak tidak kehilangan muka dan penyelesaian Kadin agar bisa diselesaikan dengan kearifan lokal saja.
Poin kesepakatan itu, antara lain, pertama, Kadin Indonesia mencabut SK 244 dan mengembalikan situasi kepengurusan pada SK 075. Hal ini mengingat lebih banyak mudaratnya dan telah menimbulkan permasalahan dan perpecahan di Kadin Sumbar. Selain itu terdapat cacat hukum dan administrasi pada SK tersebut karena mekanismenya tidak dilalui sesuai dengan AD/ART dan terjadi kesalahan fatal pada konsideran memutuskan.
Kedua, setelah dikembalikan kepengurusan Kadin Sumbar pada SK 075, selanjutnya Kadin Indonesia menyerahkan penyelesaian polemik kepada daerah. Kadin Sumbar akan menyelesaikan persoalan secara musyawarah mufakat dan kearifan lokal Sumbar. Namun tetap berpegang pada AD/ART/PO sehingga tidak timbul lagi permasalahan selanjutnya. Kali ini Ramal Saleh sebagai Ketum Sumbar, diminta untuk dapat bersikap bijak agar tidak ada polemik baru lagi.
Ditegaskan Aim, Tim sudah memberikan batas waktu bagi Ketum Kadin Indonesia untuk memenuhi hasil rapat koordinasi tersebut sampai Jumat (21/1) besok.
"Jika tidak dipenuhi ya terpaksa kami menempuh jalur hukum dengan menggugat SK 244 cacat hukum di pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh menyebutkan tidak ada yang salah dalam perombakan pengurus itu. Terkait kesalahan nomor SK yang dicabut, baginya hanya salah ketik dan biasa terjadi dalam administrasi organisasi.
“Saya sudah lakukan sesuai aturan organisasi. Sudah rapat pleno, sudah dua kali kalau tidak salah, terakhir Rapim (rapat pimpinan) pada November 2020, mandatnya agar Ketum memperbaiki personalia kepengurusan,” katanya.
Menurutnya, sebagian besar pengurus yang diganti tersebut karena tidak menjalankan aturan di organisasi, seperti rapat yang tidak pernah hadir. Selain itu, juga karena ada pengurus yang meninggal dunia dan pindah ke provinsi lain.
“Bagaimana mau dipertahankan, diundang rapat tidak pernah hadir. Ini kan organisasi, bagaimana bisa jalan organisasinya,” imbuh Ramal.
Ramal tidak mempermasalahkan jika Tim Penolakan SK 244 mengambil langkah hukum terkait penerbitan SK tersebut.
—