Langgam.id-Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) RI mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum NA-IC, Vino Oktavia dalam sidang gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/1/2021). Menurut Vino, paslon Mahyeldi-Audy tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye dari Kepala Satpol PP Padang Alfiadi, dalam bentuk barang berupa rumah yang disewakan dan dijadikan posko utama pemenangan Mahyeldi-Audy.
Menanggapi itu, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Mahyeldi-Audy, Miko Kamal mengatakan, hal tersebut telah diadukan oleh tim NA-IC ke Bawaslu Sumbar. Berdasarkan proses, Bawaslu Sumbar mengeluarkan rekomendasi bahwa tidak ada pelanggaran Pilkada.
Baca juga: Permohonan NA-IC di Sidang MK, Diskualifikasi Mahyeldi-Audy atau Pemilihan Ulang
"Itu dalilnya mengada-ada ya menurut kami, mengapa Bawaslu Sumbar sampai begitu menetapkan tidak ada pelanggaran, karena Bawaslu sudah memeriksanya sampai kesitu," katanya, Kamis (28/1/2021).
Padahal faktanya, uang untuk sewa bukanlah milik Alfiadi. Uang tersebut ia terima dari Joi Kahar untuk ditransfer kembali kepada Muharamsyah sebagai uang sewa gedung. Hal itu terjadi sekitar bulan Mei 2021.
Bukti transfernya juga sudah dilihat oleh Bawaslu Sumbar. Selain itu, penetapan calon gubernur dan wakil gubernur dilakukan pada 26 September, sementara uang untuk sewa gedung itu dilakukan jauh sebelum penetapan yaitu pada bulan Mei 2021.
"Jadi sumbangan orang per orang ke paslon, sebelum paslon ditetapkan, itu tidak masuk ke laporan dana kampanye, karena rekening kampanye baru dibuka satu hari setelah paslon ditetapkan, bagaimana melaporkannya sementara rekeningnya saja belum dibuka," katanya.
Baca juga: Alasan NA-IC Minta MK Diskualifikasi Mahyeldi-Audy di Pigub Sumbar
Selain itu, tim NA-IC juga menilai adanya dugaan pelanggaran memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Terkait ini, Miko menjelaskan bahwa laporan di LPPDK itu ada form satu atau dua lembar. Dalam laporan itu memang dituliskan nol dananya, namun di lampiran ada dibuatkan. Jadi dana itu dimasukan ke dalam kolom lain-lain.
"Soal ini juga sudah kami konsultasikan ke KPU Sumbar, kata KPU tidak apa-apa seperti itu, yang penting materinya. Jadi itu sudah selesai, dan kami juga sampaikan nanti saat memberikan keterangan jadi pihak terkait," katanya.
Soal ini juga dikuatkan oleh audit yang dikeluarkan akuntan publik, dimana dinyatakan Mahyeldi-Audy dikategorikan patuh. Ini juga disampaikan dalam keterangan di sidang nanti.
Miko menambahkan, persoalan ini ini nantinya juga akan disampaikan dalam materi keterangan di sidang MK sebagai pihak terkait. "Saat ini kita masih menunggu jadwal sidangnya," kata Miko.(Rahmadi/Ela)