Langgam.id - Tim kuasa hukum bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan Sumatra Barat (Sumbar) Fakhrizal-Genius Umar mendaftarkan permohonan sengketa kepada Bawaslu Sumbar. Permohonan tersebut terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual calon kepala daerah jalur perseorangan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Virza Benzani, kuasa hukum tim Fakhrizal-Genius, mendatangi Bawaslu Sumbar pada Senin (27/7/2020). "Kita sudah ajukan permohonan dan kelengkapan bukti yang dibutuhkan," katanya.
Ia menjelaskan, hasil Rapat Pleno KPU Sumbar menyebutkan jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan berjumlah 130.258 dukungan. Sementara syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 316.051 dukungan sehingga jumlah kekurangan sebesar 185.793 dukungan.
Baca Juga: Alasan Calon Perseorangan Fakhrizal-Genius Tak Serahkan Perbaikan Dukungan ke KPU Sumbar
Dalam PKPU calon wajib menyerahkan dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yaitu 371.586 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat 19 kota dan kabupaten di Sumbar. "Ada tujuh alasan kami mengajukan permohonan sengketa sesuai dengan fakta hukum dan yang terjadi di lapangan saat verifikasi dilaksanakan," katanya.
Pertama verifikasi faktual dilakukan hanya satu kali oleh KPU Sumbar untuk menemui masyarakat yang telah menyampaikan dukungan, padahal tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut. "Setiap anggota PPS ditarget melakukan verifikasi sebanyak 25 orang per hari dan hanya mendatangi satu kali saja. Ini merugikan karena pendukung tersebar," kata dia.
Kedua penggunaan lampiran BA.51-KWK perseorangan oleh KPU Sumbar dalam melakukan verifikasi membuat pendukung dikategorikan tidak ditemukan.
"Penggunaan formulir lampiran Model BA.51-KWK membuat masyarakat tidak mendapat kepastian ketika disuruh untuk menandantanginya, sedangkan pendukung telah menandatangni
surat dukungan," katanya.
KPU Sumbar melalui PPS juga tidak melakukan verifikasi faktual di wilayah nagari pemekaran seperti di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Padang Pariaman yang telah dimekarkan menjadi nagari baru. "KPU Sumbar tidak melakukan verifikasi dan beralasan bahwa data pendukung berada di nagari induk dan merugikan kami karena banyak yang tidak terverifikasi," kata dia.
Kelima, dukungan yang diberikan oleh Ketua RT dan RW dinyatakan KPU Sumbar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi. "Larangan mendukung pasangan calon perseorangan ini juga diberlakukan terhadap beberapa orang tenaga kontrak dan kepala dusun yang ada di desa pada kabupaten kepulauan Mentawai," katanya.
Keenam adanya ketidakseragaman serta perlakuan yang berbeda sebagai penyelenggara verifikasi faktual dan
rekapitulasi dalam menyikapi surat pemberitahuan atau saran dari Panwascam pada pendukung yang menyatakan tidak mendukung, akan tetapi tidak bersedia menandatangi form tidak mendukung.
Kemudian adanya bentuk intimidasi petugas dalam melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung. Banyak indikasi intimidasi dalam bentuk mempertanyakan tentang kenapa mendukung bakal mendukung
pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Intimidasi juga dilakukan dengan cara memfoto mengunakan kamera telepon genggam terhadap pendukung bakal pasangan calon perseorangan," katanya.
Ia berharap Bawaslu mengabulkan permohonan dan membatalkan surat berita acara KPU Sumbar nomor. 21/PL.02.2.BA/13/Prov/VII/2020, tanggal 23 Juli 2020 tentang Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2020.
Kemudian menyatakan bahwa pendukung yang Tidak Ditemukan (TD) yang berjumlah 115.878 adalah termasuk telah Memenuhi Syarat (TM).
Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan kalau tim memohon sengketa, maka pihaknya akan menerima. Permohonan sengketa dapat diajukan sampai tiga hari objek sengketa muncul atau sejak ditetapkan KPU Sumbar. "Kita terima sesuai prosedur, langkah-langkah yang dilakukan oleh bakal pasangan calon," katanya.
Bawaslu menurutnya akan mengecek pengaduan, kalau ada yang kurang maka disuruh memperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudia setelah berkas lengkap sengketa akan diregister. "Setelah itu sengketa akan kita selesaikan dalan waktu 12 hari kalender sejak diregister," ujarnya. (Rahmadi/SS)