Tidak Hadir dalam Persidangan, Pemprov Sumbar Sebut Sedang Persiapkan Berkas

PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang

Ilustrasi

Langgam.id – Tidak hadirnya Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno sebagai tergutat II dalam sidang perdana gugatan reklamasi dan pascatambang oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dikarenakan masih mempersiapkan berkas sidang.

Rilis yang diterima Langgam.id, LBH Padang melalui tim pengacaranya menyebutkan harusnya pihak Gubernur mentampaikan kalau dia tidak bisa hadir. “Sampaikanlah pemberitahuan dan alasan jika tidak bisa hadir dalam persidangan, atau dapat mengutus kuasa hukumnya,” ujar Aldi Harbi, salah seorang kuasa hukum LBH Padang.

Tidak hanya itu, tergugat I, PT. Geominex Sapek juga tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut.

Ketidakhadiran tergugat dalam persidangan, hakim memutuskan untuk menunda dan memanggil kembali para tergugat dalam persidangan yang akan digelar, Kamis (21/03/2019) nanti.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sumatra Barat, Herry Martinus mengatakan, pemerintah masih mempersiapkan berkas-berkas untuk menghadiri persidangan.

“Mungkin dari biro hukum Pemrov yang lebih tahu, kemaren tidak datang karena data belum lengkap. Kita juga lagi mengkonsolidasikan persoalan, tentu saja kita siapkan dulu data-data lengkapnya, karena kita menghadapi persoalan hukum,” ujarnya kepada Langgam.id, Senin (04/03/2019).

Menurut Herry, menghadapai persoalan hukum harus mengkaji segala hal. “Kita juga harus berkoordinasi dengan pihak Kabupaten Solok Selatan. Karena sebelumnya, pihak kabupaten yang mengeluarkan izin perusahaan. Apalagi jadwal sidang dan waktu untuk mempersiapkan berkas sangat singkat,” ungkapnya.

Dikatakan Herry, apakah perusahaan itu wajib menjalankan reklamasi pascatambang atau tidak, dapat dilihat setelah mempelajari persoalan terlebih dahulu. Sebelumnya, pemerintah juga sudah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu.

“Dia (Perusahaan-red) sampai ke kita sudah tidak beroperasi, dia juga tidak memenuhi syarat CnC, sehingga izinnya dicabut,” jelasnya.

Selain itu, pihak Pemprov Sumbar juga akan meninjau terlebih dahulu berkas yang diajukan ke Pemkab Solok Selatan. “Tentu kita tinjau dulu, apakah dia (perusahaan-red) menyampaikan jaminan reklamasinya atau tidak ke kabupaten,” ungkap Herry.

Sidang selanjutnya, kata Herry, pihak pemrov akan datang dalam persidangan.

“Panggilan selanjutnya kita akan datang, wajib itu, kita tidak boleh menghindari, siapa yang datang nanti, tergantung siapa yang diutus,” ujarnya. (Rahmadi/FZ)

Baca Juga

Wanita di Pasaman Dipersekusi
LBH Padang Kecam Penghentian Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Polwan, Soroti Promosi Jabatan Pelaku
Polda sumbar, anggota brimob
3 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar, Pelaku Atasan Korban
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Inisiasi Konsep Touring MBI Medan, Padukan Promosi Wisata dan Aksi Sosial
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Inisiasi Konsep Touring MBI Medan, Padukan Promosi Wisata dan Aksi Sosial
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP 
Hibah 7.000 Buku Tamil Jadi Pemantik Riset Sejarah Minangkabau, Mahyeldi: Jangan Biarkan Warisan Kita Hilang
Hibah 7.000 Buku Tamil Jadi Pemantik Riset Sejarah Minangkabau, Mahyeldi: Jangan Biarkan Warisan Kita Hilang
Gubernur Mahyeldi Ingatkan Mitigasi Bencana Sumbar Harus Terus Dilanjutkan dan Diperkuat
Gubernur Mahyeldi Ingatkan Mitigasi Bencana Sumbar Harus Terus Dilanjutkan dan Diperkuat