Tidak Adilnya Hukum di Indonesia

Seperti yang kita ketahui, Negara Indonesia adalah negara hukum di mana setiap warga negara wajib mematuhi peraturan peraturan yang dibuat oleh negara untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat. Seluruh masyarakat harus menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara tanpa terkecuali. Akan tetapi masih banyak sekali ketidak adilan yang terjadi kepada rakyat rakyat kecil/miskin di mana anak orang kaya bebas melakukan apa saja dan bebas hukum sedangkan orang orang miskin yang melakukan kesalahan kecil untuk bertahan hidup langsung ditindak pidana. Sangat banyak kasus seperti ini terjadi di Indonesia.

Di mana letak keadilan?

Kita bisa lihat dari kasus nenek Minah yang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah yang ditindak pidana karena mencuri 3 buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Peristiwa ini terjadi pada tahun 2009 silam ketika Nenek Minah menunaikan pekerjaannya memanen kedelai di Perkebunan RSA. Kasus ini banyak sekali menuai kritikan masyarakat dan dianggap tidak adil. Sebenarnya banyak sekali kasus lain seperti kasus nenek minah ini, hanya saja tidak ter ekspos dan tidak tersorot media. Apakah adil kasus yang sangat ringan harus diproses secara hukum sedangkan kasus kasus berat seperti korupsi dipermudahkan dan diringankan.

Ada faktor faktor yang menyebabkan ketidak adilan hukum bagi kalangan miskin.

Yang pertama adalah rendahnya kualitas penegak hukum, para penegak hukum di indonesia masih sering menerima penyuapan dalam bentuk apapun. Tidak hanya itu, rakyat miskin juga sering didiskriminasi oleh para penegak hukum seperti diperlakukan tidak adil dan tidak mendapatkan kesempatan yang sama di depan hukum. Hal ini terjadi karena ketidakmampuan untuk membayar biaya hukum.

Yang kedua kurangnya kesadaran hukum, rakyat miskin cenderung tidak mengetahui hak hak hukum mereka dan tidak dapat menuntut hak hak mereka, serta masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia yang menyebabkan penegak hukum menjadi tidak adil dan tidak melindungin rakyat rakyat miskin.

Agar tidak terjadi lagi ketidak adilan hukum yang ada di Indonesia, kita harus memulai dari penegak hukumnya. Jika penegak hukum memiliki kesadaran, profesionalisme dalam bekerja, dan memiliki kualitas serta moral yang tinggi, maka hukum di indonesia tidak akan lemah dan tidak ada lagi diskriminasi terhadap rakyat rakyat miskin. Selain itu, rakyat miskin juga perlu diedukasi tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Maka dari itu harus ada pendidikan yang layak dan merata untuk seluruh warga negara Indonesia.

*Penulis: Alif M Danza (Mahasiswa Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas)

Tag:

Baca Juga

Rudi Cader Kembali Pimpin KONI Kota Solok, Targetkan 5 Besar Porprov 2026
Rudi Cader Kembali Pimpin KONI Kota Solok, Targetkan 5 Besar Porprov 2026
Pemko Padang bersama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kota Padang bakal menggelar Ramadan Halal Fest 2026
Ramadan Halal Fest 2026 Bakal Digelar di Masjid Al Hakim Padang, Hadirkan Beragam Kegiatan
UNAND Fokus Perkuat Kualitas Pendidikan, Riset, Serta Reputasi Internasional
UNAND Fokus Perkuat Kualitas Pendidikan, Riset, Serta Reputasi Internasional
BPS mencatat luas panen padi pada 2025 mencapai 284.076 hektare (Ha). Angka ini mengalami penurunan sebesar 11.203 hektare atau 3,79
Luas Panen Padi Turun, Produksi Beras Sumbar 2025 Capai 800.613 Ton
Manajemen Bank Nagari Targetkan Laba 2026 di Atas Rp500 Miliar
Manajemen Bank Nagari Targetkan Laba 2026 di Atas Rp500 Miliar
Persiapan Pesantren Ramadan, Pemko Padang Gelar Pelatihan MoT
Persiapan Pesantren Ramadan, Pemko Padang Gelar Pelatihan MoT