THR Tak Boleh Dicicil, Menaker: Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

Bansos Covid-19 Padang Panjang, ilustrasi upah, bansos tunai, investasi bodong, thr menaker, gaji ke-13

Ilustrasi Uang (Foto: EmAji/Pixabay.com)

Langgam.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada karyawan secara penuh paling lama tujuh hari sebelum hari Raya Idul Fitri.

“THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba,” kata Ida dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (12/4/2021).

Kebijakan tersebut, kata Menaker, tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dia juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

Selain itu untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.(*/Ela)

Baca Juga

Idul Fitri 2026, Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa
Idul Fitri 2026, Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Puluhan ribu jamaah dari berbagai penjuru memadati halaman Balai Kota Payakumbuh untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1446 Hijriah, Senin.
Wakil Ketua MUI Sebut Memutuskan Hari Raya Berbeda dengan Pemerintah Haram Hukumnya
Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali melaksanakan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025.
BI Sumbar Siapkan Rp2,47 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri 2025
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengadakan kegiatan Serbu Nakerin atau serba seribu pada 4 Agustus 2024.
Disnaker Padang Akui Tidak Ada Laporan Pengaduan THR 2024
Festival Gema Takbiran Sambut Lebaran di Tanah Datar
Festival Gema Takbiran Sambut Lebaran di Tanah Datar