Langgam.id - Dua orang tersangka kasus pengancaman mengajukan permohonan praperadilan karena menilai ada kejanggalan dari proses penahanan diri mereka. Sementara Jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka sudah sesuai aturan.
Tersangka yang melayangkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat itu berinisial AC (50) dan A (25). Permohonan disampaikan melalui tim penasihat hukumnya Poniman Agusta.
Poniman Agusta mengatakan, munculnya laporan dugaan pidana itu, rentetan dari perjuangan lahan masyarakat cucu kemenakan suku caniago Kampung Garuntang dengan Kelompok Tani Bali Group. Penetapan tersangka dan proses penahanan terhadap kedua kliennya, kata Poniman, tidak tepat dan janggal.
"Proses ini prematur. Karena diduga terdapat sejumlah pelanggaran dan tidak lengkapnya alat bukti," kata Poniman sesaat setelah mendaftarkan praperadilan di PN Pasaman Barat, Jumat (24/12/21).
Menurutnya, kejanggalan terlihat mulai dari penetapan tersangka AC dan A, pemeriksaan sebagai tersangka, dan kemudian lapor beberapa kali. Hingga proses penahanan, lanjutnya, terdapat beberapa kejanggalan.
Pendaftaran praperadilan diterima PN Pasaman Barat dengan Nomor 7/pid.pra/2021/psb. Saat pendaftaran tersebut, sejumlah masyarakat dan keluarga juga terlihat hadir dan berharap keadilan terhadap kedua anggota keluarga mereka.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto, melalui Kasatreskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal mengatakan, proses hukum terhadap kedua tersangka sudah sesuai aturan dan undang-undang. Penahan itu berdasarkan laporan polisi LP/B/252/XI/2021/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/ POLDA SUMATERA BARAT tanggal 05 November.
Pelapor berinisial IYB alias Siin bersama kawan-kawan tentang dugaan pengancaman. Pasca menerima laporan, tim penyidik mendatangi TKP.
"Gugatan praperadilan merupakan hak dari tersangka. Penyidik sudah melakukan tugas sesuai undang-undang berlaku. Kalau dianggap tersangka cacat proses kami siap hadapi," katanya saat ditemui di Mapolres Pasaman Barat.
Fetrizal menambahkan, pasca memproses laporan, kedua tersangka dilakukan penahanan, 9 Desember 2021 sampai saat ini. Penahanan dilakukan sesuai prosedur, setelah memiliki tiga alat bukti.
"Kami sudah memiliki alat bukti yang sah, dan kita siap menghadapi di pengadilan," tambahnya. (Aas/ian)