Langgam.id – Kepolisian Resor Padang Pariaman berhasil menangkap IS (28), tersangka utama dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan, Kamis (19/9/2024) sore.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Tepat pukul 15.00 WIB, kami mengamankan tersangka sesuai identitas dan keterangan saksi-saksi yang kami miliki," katanya kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Lebih lanjut, Faisol menyebutkan bahwa penyidikan terkait pasal yang akan dikenakan sedang berlangsung, dan perkembangan terkait kemungkinan pelaku lain akan segera dilaporkan setelah pemeriksaan.
Proses penangkapan ini sempat disiarkan oleh akun TikTok A70DON, yang melakukan siaran langsung saat pengejaran berlangsung. Dalam siaran tersebut, pemilik akun menyebutkan bahwa IS bersembunyi di loteng sebuah rumah sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Saat ini, IS telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pria tersebut diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Nia, yang ditemukan tewas terkubur tanpa busana di dekat rumahnya pada Minggu (8/9/2024), setelah dilaporkan hilang dua hari sebelumnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, menyampaikan bahwa IS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang menguatkan dugaan keterlibatannya.
"Kami telah menemukan barang bukti berupa tas, pakaian, dan KTP milik tersangka," kata Reggy pada Senin (16/9/2024).
Selama dua belas hari, kepolisian bersama masyarakat setempat melakukan pencarian intensif, termasuk menggunakan anjing pelacak dan drone untuk menyisir hutan di sekitar wilayah tersebut. (Haris/yki)