Langgam.id - Seekor Beruang Madu (Helarctos Malayanus) terjerat perangkap yang dipasang warga di kawasan perkebunan masyarakat Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (9/17/2019) kemarin. Kuat dugaan, beruang tersebut keluar dari kawasan hutan lindung.
Menurut Kepala Badan Konservasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA) Resort Pasaman Ade Putra mengatakan, perangkap tersebut sengaja dibuat warga untuk mengurangi gangguan hama babi hutan yang kerap mengganggu tanaman di kebun warga.
“Setelah dapat kabar, kami langsung bergerak ke lokasi. Beruang itu kami evakuasi bersama tim medis kesehatan hewan dari Lubuk Sikaping,” katanya, Kamis (18/7/2019).
Saat mengevakuasi beruang dari jeratan perangkap, pihaknya terlebih dahulu melakukan pembiusan terhadap hewan buas tersebut. Lalu, satwa dilindungi itu dipindahkan ke kandang transit yang telah disiapkan.
“Beruang itu tidak mengalami cacat atau luka serius dan diputuskan untuk segera dilepasliarkan ke kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah di Alahan Panjang,” katanya.
Menurut Ade, kasus beruang terperangkap jeratan warga di lokasi itu bukan kali pertama terjadi. Hal ini juga menjadi catatan dan perhatian serius pihak BKSDA. Kedepan, pihaknya akan melakukan eksplorasi dan operasi pembersihan jerat satwa dilokasi tersebut. Terutama yang berada di dalam kawasan hutan lindung.
Ia menegaskan, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang melakukan menangkap, membunuh, melukai, memiliki, menyimpan, mengangkut, memelihara dan memperniagakan satwa dilindungi. Baik dalam keadaan hidup atau mati.
“Pelakunya bisa terancam pidana maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Rahmadi/RC)